Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Marak Narkoba, Saatnya Kembali ke Islam

761
×

Marak Narkoba, Saatnya Kembali ke Islam

Sebarkan artikel ini
Marak Narkoba, Saatnya Kembali ke Islam
Hamsina Halisi Alfatih.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Soppeng Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Jumat (6/9/2019). Kelimanya merupakan pemuda asal desa Panincong, kecamatan Marioriawa dengan inisial AH (26), RD (29), AG (32), IR (28), dan AM (28).

Menurut Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriadi, saat tim nya tiba dilokasi kelima pemuda tersebut didapati tengah berada dikandang ayam sambil menggunakan Narkotika jenis sabu. ( Sumber: inikatasultra.co).

Maraknya peredaran narkoba, baik jenis sabu maupun jenis lainnya bukan menjadi tidak mungkin jika hal tersebut karena kurangnya perhatian pemerintah. Akibatnya, dari maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut menjadi mesin penghancur di lingkungan masyarakat. Terutama remaja, pemuda maupun sekelas aparatur sipil negara. Lantas, dimanakah peran pemerintah selama ini sebagai pengontrol prilaku masyarakat?

Liberalisme, Picu Penyakit Masyarakat

Masifnya peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia, hal ini merupakan salah satu faktor picunya penyakit masyarakat. Tak bisa dinafikan pula, bahwasanya penggunaan obat-obat terlarang ini kebanyakan dari kalangan remaja dan pemuda.

Kenapa demikian? Hal ini tak lepas dari adanya penerapan sistem sekulerisme ( pemisahan agama dari kehidupan). Sekulerisme inilah yang mengakibatkan munculnya kejahatan dilingkungan masyarakat seperti pengguna dan pengedar narkoba, perzinahan, maupun tindak kriminalitas lainnya.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat menunjukkan peningkatan dengan meluasnya korban akibat narkoba.

Hal ini bisa kita lihat sendiri merujuk pada data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angkta 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang. Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.

Angka penggunaan narkoba di Indonesia akan semakin marak, apabila pihak pemerintah sendiri hanya mengandalkan penyuluhan, pembinaan maupun rehabilitasi. Disisi lain, sanksi hukum yang dijatuhkan terlalu lunak.

Meskipun pemerintah sudah melakukan tindakan preventif dan represif, bahkan hal ini masih saja adanya pengedar narkoba. Bahkan, vonis mati yang ada dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak cukup membuat para pengedar berpikir ulang untuk beraksi. Malah justeru peredaran narkoba semakin marak di lingkungan masyarakat.

Contoh kasus ditahun 2015,  jaringan narkoba di Medan, Sumatera Utara, berupaya menyelundupkan 580 ribu butir ekstasi dan 20 kg sabu. Jaringan ini berani membayar sopir truk dan bus hingga Rp 50 juta jika berhasil mengantar narkoba. Namun aksi mereka berhasil digagalkan.

Meskipun adanya undang-undang untuk menjerat pengedar narkoba serta rehabilitasi bagi penggunanya, namun hal ini tidak mampu memberikan efek jera bahkan justeru tingkat peredaran serta penggunaan narkoba semakin marak terjadi di masyarakat.

Terlebih lagi, adanya kebebasan serta fasilitas yang diberikan oleh negara hingga obat-obatan terlarang tersebut menyebar luas ke masyarakat. Hal ini bisa kita lihat sendiri betapa bebasnya orang-orang asing yang masuk ke Indonesia baik secara ilegal maupun legal dengan menyelundupkan narkoba.

Hingga kemudian di diperjualbelikan di kalangan masyarakat. Bahkan pula transaksi narkoba ini bisa lolos sampai ke tahanan penjara. Maka jangan heran jika penggunaan narkoba pula bisa menyasar ke pihak yang berwajib.

Hal ini seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan perhatian kepada masyarakat, khususnya bagi remaja maupun pemuda dinegeri ini. Sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk mengontrol kehidupan masyarakat. Seperti halnya mencegah arus globalisasi budaya barat yang masuk ke Indonesia, mencegah lebih ketat lagi warga asing yang masuk ke Indonesia yang kerap menyelundupkan obat-obatan terlarang tersebut kemudian memblokir situs-situs yang memudahkan pengguna dan pengedar narkoba dalam bertransaksi.

Selain adanya beberapa indikasi yang menyebabkan maraknya penggunaan narkoba, hal ini pun tak terlepas dari adanya sistem demokrasi sekulerisme yang diterapkan di negeri ini. Sehingga liberalisme atau adanya kebebasan di kehidupan masyarakat yang tidak memandang adanya halal maupun haram dalam bertindak.

Tidak adanya ketakutan maupun efek jera meskipun pengguna maupun pengedar di hukum, dengan dipenjara, hukuman mati maupun direhabilitasi. Padahal, dengan melalui kontrol serta peran pemerintah dan masyarakat pencegahan terhadap peredaran dan penggunaan narkoba setidaknya dapat diminimalisir. Diantaranya:

  1. Memberikan edukasi keseluruh lingkungan masyarakat dengan menjelaskan bahaya dari penggunaan narkoba.
  2. Dengan pembinaan yang tak hanya sekedar mengingatkan dan menghindari bahaya narkoba. Tetapi memahamkan kepada seluruh masyarakat bahwa narkoba merupakan jenis obat-obatan terlarang jika digunakan melebihi dosis. Dan haram pula jika dikonsumsi.
  3. Mananamkan nilai-nilai islam kepada masyarakat, agar tumbuhnya ketakwaan kepada Allah swt. Serta memahamkan bahwa manusia terikat dengan hukum syara, yaitu dengan aturan islam.

Dan pencegahan ini hanya bisa diwujudkan tat kala adanya penerapan sistem islam yang mampu mendidik, membina dan mengajak masyarakat secara totalitas untuk terhindar dari segala bentuk pelanggaran syari’at islam. Termaksud dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Solusinya, Kembai ke Islam

Islam merupakan agama yang sempurna dengan segala bentuk aturannya yang sempurna pula. Sebagaimana islam pun mampu memecah kebuntuan dalam problematika umat saat ini. Dari masalah ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan dan tidak ada yang meragukan hal itu.

Dalam aturan islam jelas hukum menggunakan narkoba adalah haram sama halnya dengan keharaman khamr. Tak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya baik itu sabu-sabu, ganja, ekstasi dan sebagainya.

Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). Sebagian menyatakan haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan;

Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. (Syaikh Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177)

Dari Ummu Salamah r.a , ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309).

Di dalam islam apa-apa yang sudah di tetapkan hukumnya haram maka sudah jelas hukumnya tidak boleh di ambil, di gunakan, apalagi di fasilitasi dangan adanya rehabilitasi.

Harusnya negara mengambil tindakan untuk menolak adanya peredaran narkoba dengan sanksi yang jelas, tegas dan yang pasti memberikan efek jera bagi sang pelaku, contoh di dalam islam orang yang berzina akan dihukum cambuk atau rajam tergantung pada status si pelaku.

Begitu halnya bagi  pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan adanya sanksi tegas maka hal ini dapat memberi efek jera bagi pengguna narkoba.

Oleh karena itu, pentingnya menerapkan aturan islam yang didalamnya bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah. Agar setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng. Wallahu A’lam Bishshowab.

HAMSINA HALISI ALFATIH