Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Deklarasi Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi

706
×

Deklarasi Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Kendari mendeklarasikan komitmen layanan publik tanpa maladministrasi, di Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Minggu (13/10). Deklarasi tersebut merupakan rangkaian dari Sosialisasi dan Pekan Layanan Publik yang digelar dalam rangka HUT ke 7 Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

“Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik anti mal administrasi. Masyarakat dapat membangun komunikasi yang sinergis dan produktif, sekaligus dapat memberikan kontrol sosial yang konstruktif terhadap sikap dan tindakan serta kinerja penyelenggara negara yang memberikan pelayanan buruk bagi masyarakat,” Mastri Susilo, Kepala Perwakilan Ori Sultra.

Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan deklarasi ini menjadi komitmen pemerintah Kota Kendari untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi pungutan liar yang terjadi di lapangan.

“Sebelumnya juga pak Walikota sudah melaunching program LAIKA mulai dari tingkat kelurahan maupun kecamatan, dan bahkan untuk pelayanan publik juga ada yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Nahwa, Pemkot Kendari juga telah membentuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Inspektorat diberi tugas khusus menangani keluhan masyarakat tentang layanan publik di Kota Kendari.

“Pelayanan yang lambat kita akan berikan sanksi kalau ada laporan,” Tegas Nahwa.

Ombudsman RI Perwakilan Sultra juga diharapkan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari menjadi lebih baik.

error: Jangan copy kerjamu bos