Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Menuntaskan Kasus HIV AIDS Dengan Sistem Islam

1212
×

Menuntaskan Kasus HIV AIDS Dengan Sistem Islam

Sebarkan artikel ini
Menuntaskan Kasus HIV AIDS Dengan Sistem Islam
Ummu Salman

Dinas Kesehatan Kota Kendari mencatat selama periode Januari-Juli 2019 terdapat 24 orang pengidap HIV/Aids didominasi lelaki seks lelaki atau homo seksual. Dari ke-24 orang pengidap HIV itu 12 orang merupakan homo seksual atau LSL, 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT), dan 8 orang Hetero serta 2 orang bisex.

Data ini dikumpul dari dua tempat pemeriksaan HIV, yakni di RSUD Kota Kendari dan Puskesmas Lepo-Lepo, Kota Kendari, kata Kadiskes Kendari drg Rahminingrum, Senin. (sultra.antaranews.com, 30/9/2019).

Sekularisme Biangnya

Maraknya kasus HIV/aids sesungguhnya tak lepas dari makin liarnya perilaku manusia dalam pergaulan. Pacaran yang menjadi pintu sex bebas hingga prilaku menyimpang seperti LGBT tumbuh subur di negara sekular. Dilepaskannya aturan agama dari mengatur kehidupan menjadi biang yang menyuburkan perilaku tersebut.

Kebebasan berperilaku menjadi sesuatu yang diagungkan bahkan dilindungi oleh negara atas nama HAM. Setiap individu bebas berbuat semaunya, asal tidak menganggu hak individu lainnya meskipun kenyataannya tak selalu begitu.

Akibat dari kebebasan berperilaku itu, kemudian muncullah berbagai persoalan sosial ditengah-tengah masyarakat, hingga persoalan kesehatan semacam HIV/aids.  Kasus pengidap HIV AIDS pertama kali ditemukan pada seorang homoseksual. Diduga orang tersebut adalah Gaetan Dugas.

Pria berkebangsaan Perancis-Kanada ini berprofesi sebagai pramugara di Air Canada. Dia lahir pada 20 April 1953. Sayangnya, dia tidak berumur lama karena dia meninggal di umur 31 tahun, tepatnya pada tanggal 30 Maret 1984.

Dia terkenal dengan nama samaran “Patient Zero”. Diduga dia menyebarkan HIV/AIDS sebelum akhirnya penyakit tersebut teridentifikasi. Dilansir American Journal of Medicine, (1/12), infeksi HIV terdeteksi pertama kali di New York City. Pada saat itu seorang pramugara homoseksual yang tak disebutkan namanya diduga membawa virus tersebut. Pria tersebut ternyata adalah Dugas. (idntimes.com,1/12/2015)

Permasalahan HIV dan AIDS menjadi tantangan kesehatan hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sejak pertama kali ditemukan sampai dengan Juni 2018, HIV/ AIDS telah dilaporkan keberadaannya oleh 433 (84,2%) dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.

Jumlah kumulatif infeksi HIV yang dilaporkan sampai dengan Juni 2018 sebanyak 301.959 jiwa (47% dari estimasi ODHA jumlah orang dengan HIV AIDS tahun 2018 sebanyak 640.443 jiwa) dan paling banyak ditemukan di kelompok umur 25-49 tahun dan 20-24 tahun.

Adapun provinsi dengan jumlah infeksi HIV tertinggi adalah DKI Jakarta (55.099), diikuti Jawa Timur (43.399), Jawa Barat (31.293), Papua (30.699), dan Jawa Tengah (24.757). (depkes.go.id,1/12/2018)

Dengan terus meningkatnya kasus HIV aids di Indonesia, pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularannya, yang salah satunya adalah menganjurkan sex yg aman/tidak beresiko yaitu dengan menggunakan kondom. Tentu solusi seperti ini tidak akan menyelesaikan masalah hiv/aids, karena solusinya tak menyentuh sama sekali pada akar persoalannya.

Apalagi keefektifan kondom untuk mencegah penyebaran virus hiv dipertanyakan.  Dalam konferensi AIDS Asia Pasific di Chiang Mai, Thailand (1995), dilaporkan bahwa penggunaan kondom aman tidaklah benar.

Disebutkan bahwa pada kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang, sedangkan bila dalam keadaan meregang, lebar pori-pori tersebut mencapai sepuluh kali. Sementara ukuran virus HIV berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian, virus HIV dapat dengan leluasa menembus kondom. (kompasiana.com,24/7/2015).

Solusi Islam Mencegah HIV/AIDS

Sesungguhnya akar penyebab maraknya kasus HIV aids adalah sex bebas/zina yang merajalela. Dalam Islam, zina termasuk salah satu kejahatan dan dosa besar. Larangan zina ini termaktub dalam firman Allah swt Surat Al Israa’ ayat 32 yang artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Allah juga melarang keras perilaku homoseksual. Allah SWT menjelaskan bahwa pelaku homoseks telah memutarbalikkan fitrah yang manusia diciptakan atas dasar fitrah tersebut. Secara fitrah manusia memiliki ketertarikan dengan lawan jenis.

Allah SWT berfirman: Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf : 81).

Nabi melaknat pelaku liwath tiga kali dalam satu waktu. Beliau bersabda: “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Larangan perilaku sex bebas dan homoseksual ini kemudian diterapkan oleh negara, sehingga bagi mereka yang melanggar, akan ada sanksi yang berat. Islam menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhson (yang sudah menikah) dan jilid 100 kali bagi pezina yang bukan muhson. Hukum ini juga berlaku bagi ODHA yang terbukti terinfeksi karena berzina.

Sedangkan jika terinfeksi karena liwath (homoseksual) maka dibunuh. Bagi yang melakukan aktivitas yang mengantar pada perzinahan, negara berhak menjatuhkan hukuman takzir (sanksi administratif). Dengan sanksi yang berat seperti itu, maka banyak orang yang akan berpikir berkali-kali untuk melakukan zina dan homoseksual.

Negara juga akan melarang berbagai tayangan yang membangkitkan naluri seksual dan tayangan-tayangan yang mempertontonkan perilaku menyimpang seperti film-film banci atau lgbt. Negara juga akan mendidik dan menguatkan kepribadian para generasi umat dengan pendidikan yang didasarkan pada akidah Islam. Keluarga, masyarakat, dan negara saling bersinergi untuk mewujudkan generasi yang beriman dan bertakwa. Wallahu ‘alam bishowwab.

UMMU SALMAN