Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Berhenti Menyebarkan Kebohongan

930
×

Berhenti Menyebarkan Kebohongan

Sebarkan artikel ini
Berhenti Menyebarkan Kebohongan
Ilustrasi.

Pada zaman milenial ini berbagai macam informasi, terutama informasi via media sosial bertebaran, mudah untuk diakses. Adapun bentuk informasi ada yang baik ada juga yang buruk, ada juga berupa kebohongan atau hoaks.

Namun sayangnya tidak selalu benar, informasi yang beredar itu. Begitu banyak informasi yang sering bertolak belakang satu sama lain. Ada juga informasi yang direkayasa tanpa fakta nyata dan juga banyak informasi yang menyesatkan.

Ketika menghadapi bombardir informasi yang sedemikian rupa itu, terjadilah hal yang kebalik- balik. Orang yang jujur atau amanah dicap pengkhianat atau tidak dipercaya dan tidak diberi amanah. Amanah yang ada pada dirinya dicabut. Mungkin inilah yang diperingatkan Rasul saw.

“Akan datang pada manusia tahun-tahun penuh tipuan. Di dalamnya pembohong dipercaya. Orang jujur justru dinilai pembohong. Pengkhianat diberi amanah. Orang amanah dinilai pengkhianat. Di situ ruwaibidhah berbicara. “Apakah ruwaibidhah itu ?”. Beliau bersabda ” Orang bodoh yang berbicara tentang urusan publik.”(HR Ahmad, Ibnu Majah, al Hakim dan ath- Thabrani).

Informasi bohong atau hoax yang berseliweran salah satunya adalah akibat ulah para buzzer (pendengung/penggonggong) durjana. Mereka membuat dan menyebarkan informasi bohong. Bahkan buzzer di indonesia dikontrak dengan bayaran 1 juta – 50 juta (Cnbcindonesia.com, 4/10/19).

Dalam Islam, kebohongan secara umum adalah haram. Berbohong termasuk di dalamnya membuat berita bohong, adalah dosa besar dan haram hukumnya. Semua bentuk kebohongan dilarang untuk dilakukan oleh siapapun, kepada siapapun dan dengan maksud apapun. Termasuk berbohong mendukung rezim penguasa.

Berbohong hanya dibolehkan dalam tiga keadaan. Rasul saw bersabda:

“Semua kebohongan ditulis (sebagai dosa, red) atas anak Adam kecuali tiga macam, seseorang yang berbohong sebagai tipudaya dalam perang atau seseorang berbohong kepada dua orang Muslim untuk mendamaikan keduanya.” (HR Ahmad).

Kebohongan adalah dosa besar yang termasuk tindakan jarimah (kriminal) dalam pandangan Islam. Namun demikian Islam tidak menetapkan sanksinya secara spesifik. Jadi hal itu masuk dalam ta’zir. Artinya, jenis dan kadar hukumnya diserahkan kepada Khalifah atau qadhi.

Islam memerintahkan untuk menjauhi kebohongan atau hoax. Dan tidak menyebarkanya, untuk itu Islam mensyariatkan tabayyun. Kata tabayyun bermakna klarifikasi. Berbicara dan bermedia sosial hendaknya seorang Muslim tidak gampang menge-share apa saja yang diterima. Wallahu a’ lam bi showab.

ARI WIWIN