Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

KPU Selayar Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

902
×

KPU Selayar Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
KPU Selayar Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2020
Nandar Jamaluddin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan jumlah minimal syarat dukungan dan persebaran dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

 “Jumlah minimal syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan harus mencapai 9.161. Dukungang tersebar minimal di enam kecamatan,” terang Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin.

Dikatakan, penentuan jumlah dan persebaran dukungan ini tertuang dalam berita acara KPU Kepulauan Selayar Nomor: 190/Pl.022/BA/7301/KPU-Kab/X/2019.

Nandar mengungkapkan, pihaknya juga telah menfasilitasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tahapan pilkada dan persyaratan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

“Sosialisasinya kita laksanakan pada 21 Oktober 2019, di Gedung KPU Selayar,” tutupnya.

FADLY SYARIF

error: Jangan copy kerjamu bos