Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolakaSultra

Kakek 70 Tahun di Kolaka Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

1270
×

Kakek 70 Tahun di Kolaka Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Sebarkan artikel ini
Kakek di Kolaka Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Tersangka saat diamankan di Polres Kolaka.

Seorang kakek di berinisial NI (70) di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak di bawah umur. Ironisnya kelakuannya sudah dilakukan puluhan kali, sejak 2017.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor dan kakek diamankan apaear kepolisian, Rabu (30/10/2019).

Sang kakek menjalankan aksi bejatnya di sebuh pondok yang terletak di persawahan, persis di belakang rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata W menjelaskan, korban dicabuli terakhir kali pada 24 Oktiber 2019, dengan mengiming-imingi sejumlah.

Kejadian ini bermula saat korban pergi belanja di warung milik tersangka, yang berjarak sekitar 100 meter.

“Namun, tiba-tiba pelaku memanggil korban untuk menuju ke sebuah rumah yang ada di tengah sawah. kemudian berusaha membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan berjanji untuk diberikan sejumlah uang,” jelas Gede.

Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban jika tak mau melayani nafsu bejatnya. Karena takut terhadap ancaman pelaku ,korban akhirnya melayani permintaan pelaku hingga puluhan kali.

“Korban pun tak berani menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Kasus ini dilaporkan salah seorang keluarga korban, setelah keduanya kedapatn sedang bersama,” ujar Gede.

Diungkapkan, keduanya sudah begitu sering berhubungan badan layaknua suami istri.

Lebih lanjut, Gede mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perunahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

ASDAR LANTORO

error: Jangan copy kerjamu bos