Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Walikota Sulkarnain Sampaikan Jawaban Raperda APBD 2020 Kendari

704
×

Walikota Sulkarnain Sampaikan Jawaban Raperda APBD 2020 Kendari

Sebarkan artikel ini
Walikota Sulkarnain Sampaikan Jawaban Raperda APBD 2020 Kendari
Walikota Kendari, H Sulkarnain K SE ME dan Ketua DPRD Kendari, Subhan ST.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Walikota Kendari atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari, terhadap Raperda APBD 2020 dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, zona nilai wilayah tanah daerah Kota Kendari, di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, Rabu malam (30/10/2019).

Walikota Kendari H Sulkarnain K SE ME mengungkapkan, terhadap pandangan fraksi-fraksi tentang perlunya peningkatan pendapatan asli daerah untuk menutup devisit APBD, upaya peningkatan PAD telah dilakukan optimalisasi pendapatan pada tahun 2019.

“Kami telah memasang alat perekam transaksi monitor e-Pay Mant Of Self dan terminal monitoring devices sebanyak 338 buah dari target 350 pada hotel, restorant dan tempat-tempat hiburan untuk mendukung transparasi pembayaran pajak dan wajib pajak sekaligus untuk mengetahui potensi pajak dan retribusi dari 3 jenis usaha tersebut.” ungkapnya.

Sulkarnain menerangkan, langkah upaya kerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa pembuatan peta digital zona wilayah tanah yang bertujuan untuk mengurangi kebocoran penerimaan pajak daerah dari sektor PBB dan BPHTB. Sedangkan khusus untuk peningkatan sumber PAD dari sektor pariwisata akan terus dilakukan pembenahan dan peningkatan dari destinasi wisata.

Terhadap pandangan fraksi-fraksi lainnya dimana salah satunya tentang perlunya pembenahan pengelolaan PDAM terkait kualitas air bersih yang masih di bawah standar dan debet air, Walikota mengungkapkan bahwa masalah tersebut adalah persoalan mendasar yang ada sejak lama dan hingga kini tetap dilakukan pembenahan menyeluruh.

“Salah satunya dengan melakukan kerjasama antar pemerintah dengan Badan Usaha melalui skema KPBU dalam rangka pembangunan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM,” tuntasnya.

error: Jangan copy kerjamu bos