Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

KPK Beberkan 25 Provinsi Terkorup, Sultra Urutan 19

1808
×

KPK Beberkan 25 Provinsi Terkorup, Sultra Urutan 19

Sebarkan artikel ini
KPK Beberkan 25 Provinsi Terkorup, Sultra Urutan 19
Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh.

Ketua KPK, Agus Rahardjo membeberkan daftar 25 provinsi di Indonesia yang memiliki kasus korupsi terbanyak hingga yang paling sedikit berdasarkan data tahun 2004-2019. Sulawesi Tenggara (Sultra) berada diurutan 19 dari 25 provinsi yang masuk adalam daftar.

Agus Rahardjo Didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sultra), H. Abdurrahman Shaleh, SH bersama sejumlah unsur pimpinan dan anggota lainnya.

Hal ini disampaikan dalam Publik Hearing atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Aula sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Kamis (7/11/2019).

Agus menyebut, urutan teratas diduduki Provinsi Jawa Timur dengan total 85 kasus korupsi. Disusul oleh Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing sebanyak 84 kasus dan 60 kasus korupsi. Sedangkan untuk urutan paling bawah dengan jumlah kasus korupsi amat sedikit yaitu ditempati Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah kasus korupsi sebanyak 3 kasus.

“Jenis korupsi didominasi perkara suap sebanyak 65% (602 kasus), tindak pidana pengadaan barang dan jasa sebesar 21% (195 kasus), tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebanyak 5% (47 kasus), tindak pidana pencucian uang 3% (31 kasus), dan terakhir perkara pungutan atau pemerasan sebanyak 3% (25 kasus),” bebernya.

Agus menambahkan, sudah banyak pejabat yang diamankan KPK. Mereka terdiri dari wali kota, bupati, dan wakilnya yang keseluruhannya berjumlah 110 pejabat, 20 gubernur, serta 255 anggota DPR/DPRD yang terkena OTT karena kasus suap.

Berikut daftar 25 provinsi dengan masing-masing jumlah kasusnya:

1. Provinsi Jawa Timur: 85 kasus

2. Provinsi Jawa Barat: 84 kasus

3. Provinsi Sumatera Utara: 60 kasus,

4. Provinsi DKI Jakarta: 59 kasus

5. Provinsi Riau: 45 kasus

6. Provinsi Jawa Tengah: 43 kasus

7. Provinsi Lampung: 25 kasus

8. Provinsi Banten: 24 kasus

9. Provinsi Bengkulu: 22 kasus

10. Provinsi Papua: 22 kasus

11. Provinsi Sumatera Selatan: 18 kasus

12. Provinsi Kalimantan Timur: 17 kasus

13. Provinsi Nangro Aceh Darussalam: 14 kasus

14. Provinsi Jambi: 12 kasus

15. Provinsi Sulawesi Utara: 10 kasus

16. Provinsi Kalimantan Selatan: 10 kasus.

17. Provinsi Sulawesi Utara: 10 kasus

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: 9 kasus,

19. Provinsi Sulawesi Tenggara: 8 kasus

20. Provinsi Maluku: 6 kasus

21. Provinsi Nusa Tenggara Timur: 5 kasus

22. Provinsi Bali: 5 kasus

23. Provinsi Sulawesi Selatan: 5 kasus

24. Provinsi Kalimantan Tengah: 4 kasus

25. Provinsi Sumatera Barat: 3 kasus.

error: Jangan copy kerjamu bos