Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Mahkota Kewajiban Seorang Muslim

1525
×

Mahkota Kewajiban Seorang Muslim

Sebarkan artikel ini
Mahkota Kewajiban Seorang Muslim
Ilustrasi.

Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh umat Islam di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna dan mengembangkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Dilansir dari TEMPO.CO Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam.

“Yang ada itu prinsip khilafah, dan itu tertuang dalam Alquran,” kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan Korps Alumni HMI (KAHMI) di Kalimantan Barat, Sabtu malam, 26 Oktober 2019.

Akhir-akhir ini wacana anti khilafah tampak makin masif digaungkan oleh rezim seolah khilafah menakutkan, radikal, anti pancasila, anti kebhinekaan. Kuat dugaan isu ini dihembuskan agar umat Islam menjadi takut dengan ajaran agamanya sendiri.

Disinyalir bahwa ini merupakan propaganda Barat, dikarenakan khilafah dipandang sebagai suatu ancaman yang menakutkan bagi mereka. Sebab ketika tegak, khilafah akan menghentikan hegemoni kapitalisme Barat atas dunia. Tentu hal ini akan menggangu kepentingan mereka, khususnya dalam masalah politik dan ekonomi negara-negara Barat.

Ketika umat Islam kembali pada ajarannya yang menyeluruh maka ada batasan syara bahwa umat terlarang untuk dikangkangi oleh kaum kafir, penjajahan oleh orang kafir dalam bentuk apapun wajib dihindari.

Menurut Syeikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan khilafah didasarkan pada kaidah syariah; “Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”

Sudah diketahui, bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang per orang di antaranya kewajiban melaksanakan hudud (sangsi dalam sistem pemerintahan Islam, seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri dan seterusnya), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, memungut dan membagikan zakat dan lain sebagainya.

Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam. Kekuasaan itu tidak lain adalah khilafah.

Khilafah adalah pemerintahan Islam yang Allah wajibkan. Begitu banyak ayat Alquran dan hadis yang menyatakan tentang kewajiban mengadakan dan menegakkan khilafah, salah satunya adalah  firman Allah Swt: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi ini khalifah …” (TQS al-Baqarah:30).

Imam al-Qurtubi ahli tafsir yang sangat otoritatif menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah.” Bahkan beliau kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkam Alquran, juz I/264).

Dalil Assunah di antaranya sabda Rasulullah Saw; “Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim).

Dalil Assunnah, ijmak sahabat para sahabat telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Hal ini nampak dari fakta pada saat para sahabat radiallahu anhum lebih menyibukkan diri menyegerakan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah Saw. yang demikian mereka cintai. (Lihat, al-Haitami, ash-Shawa’iq al-Muhriqah, hlm.7). Kemudian berdasarkan kesepakatan ulama aswaja (Ahlussunah wal jamaah) dan masih banyak dalil lainnya.

Berdasarkan dalil-dalil di atas jelas seluruh ulama aswaja , khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali) sepakat bahwa adanya khilafah dan menegakannya ketika tidak ada hukumnya wajib berdasarkan penuturan Syeikh Abdurrahman al-Jaziri (w.1360 H).

Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.”

Jadi jelas apa yang dikemukakan oleh Bapak Mahfud itu tidak benar adanya karena telah nyata bersebrangan dengan syara.

Khilafah pada kenyataannya adalah penjaga kaum muslimin. Dengan khilafah umat Islam akan terjaga, Alquran akan terlindungi dari berbagai penistaan, penodaan terhadap Rasulullah Saw pun dapat dicegah. Kehormatan, harta, dan darah kaum muslim akan terjaga. Umat Islam akan bersatu secara hakiki di bawah panji tauhid yang dicontohkan oleh af’aliyah Rasulullah Saw (perbuatan Rasulullah Saw).

Alhasil marilah kita yakini dan wujudkan janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah Saw untuk menegakan kembali khilafah dengan bersama-sama memperjuangkannya sebab khilafah adalah mahkota kewajiban yang belum ditegakkan saat ini. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

IKA KARTIKA