Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Kejari Selayar Tangkap DPO Kasus Korupsi

834
×

Kejari Selayar Tangkap DPO Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejari Selayar Tangkap DPO Kasus Korupsi
DPO korupsi ditangkap di Banten.

Tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andi Anwar Dg Pasikki yang sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan mengyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Rp774 juta.

Andi Anwar Dg Pasikki terseret perkara korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Dusun Bonelohe-Labuang Nipaya, Desa Kayu Bau, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar 2015.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windaraswara SH MH menyatakan, tersangka Andi Anwar Dg Pasikki ditetapkan sebagai DPO sejak dimulainya tahap penyidikan dan pemberkasan. Dan, diputus inabsentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. 

“Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS Tanggal 29 Agustus 2017,” terangnya.

Setelah tiga tahun buron dan dinyatakan sebagai DPO, Kamis, (14/11/2019) Andi Anwar Dg Pasikki, berhasil ditangkap di Mekar Sari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten.

“Penangkapan tersangka, ikut diback up oleh Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin IPTU Asfada,”  ujar Juniardi.

Juniardi menuturkan, tersangka langsung digelandang menuju Makassar untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Klas IA Makassar untuk menjalani proses penahanan selama kurun waktu 5  tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp500 juta.

FADLY SYARIF