Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKolakaSultra

Polres Kolaka Ringkus Pelaku Pencuri Celana Dalam di Badan Korban

772
×

Polres Kolaka Ringkus Pelaku Pencuri Celana Dalam di Badan Korban

Sebarkan artikel ini
Polres Kolaka Ringkus Pelaku Pencuri Celana Dalam di Badan Korban
Tersangka pencuri calana dalam yang sedang dikenakan korban.

Agus Pilli, warga desa Raka Dua, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak dapat berkutik saat dibekuk Tim Elang Polres Kolaka bersama Anggota Polsek Watubangga,  Jumat (15/11/2019)

Pelaku dibekuk dalam persembunyiannya lantaran nekat mencuri handphone (Hp) milik Julianti, warga Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, beberapa hari lalu.

Di hadapan polisi pelaku mengaku, tak hanya membawa lari Hp tetapi juga mengambil uang sebesar Rp 200 ribu milik korban yang sedang tertidur

Bahkan, pelaku nekat menggunting pakaian dalam korban. Kemudian meraba-raba alat vital korban. Beruntung korban terbangun dan berusaha menendang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kolaka  AKP I Gede Pranata W mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, tim elang bersama anggota Polsek Watubangga segera bertindak dan memburu pelaku.

“Pkami tangkap di Desa Mattausu Kecamatan Watubangga tanpa perlawanan,” ujarnya.

Gede membebrkan, tersangka kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

ASDAR LANTORO

error: Jangan copy kerjamu bos