Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon Utara

Bawaslu Butur Ingatkan Balon di Pilkada Harus Taat Terhadap Aturan

738
×

Bawaslu Butur Ingatkan Balon di Pilkada Harus Taat Terhadap Aturan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Butur Ingatkan Balon di Pilkada Harus Taat Terhadap Aturan
Bawaslu Buton Utara menggelar sosialisasi jelang pemilihan langsung 2020. Foto Tegas.co

Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Buton Utara menggelar sosialisasi produk hukum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Gedung Hotel Bone, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Kamis(28/11/2019).

Ketua Bawaslu Buton Utara Hazamuddin mengungkapkan, tiga hal yang dapat menggugurkan keikutsertaan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati baik incamben ataupun nonincamben antara lain: kebijakan yang bisa menguntungkan, mengatasnamakan bantuan pemerintah dan soal mutasi. Jika semua dilanggar,maka tidak bisa diikutsertakan dalam pilkada nantinya.

“Semua diwajibkan taat kepada aturan main pencalonan,”ungkap Eci sapaan akrab Hazamuddin yang juga koordiv hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu.

Koordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga, Munarsiy menambahkan, semua tahapan yang telah ditetapkan melalui peraturan PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak 2020, Bawaslu sudah melakukan pengawasan.

“Kalau misalkan melewatkan tahapan pemilu, penyelenggaran bisa dipidana. Konsep dasar pemilihan bupati dan wakil bupati adalah tanggung jawab kita semua,”tuturnya.

Munarsiy mengatakan, bahwa masyarakat punya kekuatan dan kewenangan hukum untuk melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

“Tdk ada alasan bagi Bawaslu untuk tdk memproses laporan masyarakat jika sesuai data yang tepat. Formal materil harus terpenuhi dan proses penyampaiannya melalui tata cara yang berlaku,”kata munarsiy.

Semua konsep pelaksanaan tekhnis tahapan diturunkan dalam Pkpu. Oleh karna itu kami smpaikan bahwa Kades dan Lurah tidak mempersulit masyarakat untuk mendapatkan hak dalam proses pemilihan sebab juga itu bisa menjadi temuan pelanggaran .

“Semua pelanggaran pidana pemilu kita tangani bersama” katanya.

Jika ada pertanyaan, kenapa ASN diawasi? Sebab ASN punya kewenangan yang besar dan dalam berpolitik praktis diatur oleh pasal 2 huruf F undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.  Bahkan mempunyai aturan berpolitik praktis dalam bermedia sosial.

“ASN punya hak memilih sebagai warga negara Indonesia tapi tidak berpolitik,” kata Munarsiy.

Dia menghimbau, kalau ada indikasi-indikasi laporan terkait pilkada silahkan langsung ke Bawaslu agar jangan ada dusta diantara kita.

Muslimin selaku koordiv SDM dan Data menambahkan, batasan waktu melapor adanya indikasi pelanggaran pemilu tidak bisa melewati 7 hari setelah kejadian agar tidak kadaluarsa.

“Bawaslu juga mempunyai tim investigasi,”tutupnya.

Selain Ketua Bawaslu dan jajarannya, juga turut hadir Muhammad Sairman Sahadia Kordiv Teknis KPU Buton Utara, Camat/Lurah/Kades Buton Utara dan peserta sosialisasi dari berbagai elemen.

(SYP)