Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Pemkot Kendari Sosialisasi Aturan Pajak Sarang Burung Walet

1071
×

Pemkot Kendari Sosialisasi Aturan Pajak Sarang Burung Walet

Sebarkan artikel ini
Pemkot Kendari Sosialisasi Aturan Pajak Sarang Burung Walet
Nahwa Umar saat menggelar sosialisasi. Foto Humas Pemkot Kendari.

Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari menggelar Sosialisasi Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Hotel Plaza Inn Kendari, Rabu (27/11).

Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, SE. MM hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber.

Di hadapan para pengusaha sarang burung walet, Sekda Kota Kendari  menjelaskan alasan mengapa Perda tersebut berkali-kali mengalami perubahan hal itu karena adanya penambahan objek pajak seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi pemindahan beberapa objek pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah antara lain PBB dan BPHTB sehingga Pemerintah Kota Kendari mengelolah 11 objek pajak.

Lebih lanjut beliau menerangkan waktu itu usaha sarang burung walet sudah termasuk di dalam 11 objek pajak tersebut namun belum dikelola pajaknya, sebab Pemkot Kendari kala itu berpikir usaha tersebut belum ada dan tidak ada potensinya.

“Ternyata setelah berjalan, sekitar 2 tahun yang lalu kemudian kita dapat informasi ternyata sarang burung walet sudah banyak dikelola di Kota Kendari bahkan tercatat di hampir semua wilayah kecamatan kecuali Kecamatan Poasia dan Abeli. Setelah tahu kami langsung usulkan ke DPRD untuk dimasukkan dalam daftar objek pajak,” terangnya.

Lebih lanjut beliau menerangkan hal ini mesti dilakukan, sebab usaha sarang burung walet merupakan bagian dari penyerahan UU No 28 dan jika tidak dilakukan maka akan terkena undang-undang tentang penggelapan pajak artinya ada potensi pajak yang tidak dikelola sanksinya berupa hukuman penjara dan denda.

Untuk itu, beliau mengatakan pemungutan pajak usaha burung walet harus dilakukan dan melalui kegiatan ini para pengusaha diberikan penjelaskan secara teknis tata cara pemungutan pajak dari usaha ini dan diberikan nomor rekening BP2RD sehingga tiba waktu pembayaran mereka bisa langsung transfer ke nomor rekening yang telah diberikan tanpa perlu ke kantor BP2RD Kota Kendari.

Tim Redaksi

error: Jangan copy kerjamu bos