Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Eksistensi Minimarket Naik, UMKM Mulai Panik ?

1074
×

Eksistensi Minimarket Naik, UMKM Mulai Panik ?

Sebarkan artikel ini
Eksistensi Minimarket Naik, UMKM Mulai Panik ?
RISNAWATI (PENULIS BUKU JURUS JITU MARKETING DAKWAH)

Minimarket saat ini semakin marak di Indonesia. Kini  minimarket  telah  menjamur  dimana-mana  bahkan  telah  memasuki  daerah  padat penduduk, tanpa terkecuali di Sulawesi Tenggara. Terlebih lagi dengan adanya jaringan minimarket dengan sistem franchise atau waralaba seperti Alfamart dan Indomaret. Investor lokal dapat dengan mudah mendirikan minimarket franchise.

Seperti dilansir dalam TenggaraNews.Com, KOLAKA – PT Midi Utama Indonesia Tbk. akan membuka gerai Alfamidi di Kabupaten Kolaka. Kabar tersebut terungkap dalam pertemuan jajaran Pemda Kolaka dan management Alfamidi, Rabu 27 November 2019 di ruang rapat Bupati Kolaka.

Kehadiran retail tersebut dinilai merupakan pertanda jika tingkat perekonomian di Bumi Mekongga itu semakin baik, dan dapat ditunjang berbagai kemudahan investasi yang diberikan pemerintah kepada para investor.

Dalam kegiatan rapat tersebut dihadiri langsung oleh Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kolaka Mustajab, management Alfamidi Amri, Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I nyoman suastika, Kadis Perizinan Subardi, perwakilan Dinas Perindag dan camat se-Kabupaten Kolaka serta para pelaku usaha.

Manajement Alfamidi, Amri mengatakan, pihaknya siap melakukan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemda Kolaka. Selain itu, Alfamidi juga siap membantu UMKM yang ada di Kolaka, karena kehadiran Alfamidi ini bisa tumbuh bersama dengan para pedagang kecil, pedagang kelontong, serta dapat menampung hasil produk lokal UMKM.

Kata dia, apabila pihaknya tidak menerima produk lokal tersebut, maka Alfamidi siap menerima sanksi untuk dicabut. Ini dikakukan untuk menghindari asumsi dari masyarakat, bahwa jika minimarket yang hadir itu akan mematikan pedagang kecil.

“Kehadiran Alfamidi justru menumbuh kembangkan pedagang kecil dan itu bisa dibuktikan nanti,” kata dia.

Untuk itu, lanjutnya, kebutuhan tenaga kerja nantinya akan ditempatkan 12 tenaga kerja di setiap toko, dan karyawannya harus ber-KTP Kolaka. Tujuannya, Alfamidi hadir untuk melakukan pemberdayaan terhadap SDM di Bumi Mekongga.

“Kita akan lakukan pemberdayaan, sehingga bisa mengurangi angka pengangguran di Kolaka. Kemudian, buat pedagang kaki lima, pedagang kelontong kita juga berdayakan dengan cara program SSP, bekerjasama dangan UMKM,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten ll Setda Kolaka, Mustajab dihadapan peserta rapat mempersilahkan menagement Alfamidi datang di Kabupaten Kolaka untuk membuka gerai.

Telaah Mendalam Keberadaan Minimarket

Pada Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Pasar modern dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/ PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar modern.

Hal ini mengakibatkan implementasi kebijakan berkaitan dengan perizinan pendirian pasar modern tidak komprehensif, karena berkaitan dengan kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres dan Permendagri tidak diatur lebih lanjut.

Padahal, pengaturan mengenai kemitraan ini dimaksudkan mempertahankan eksistensi pasar tradisional dan untuk mengeliminir kesenjangan antara pertokoan modern dengan pedagang tradisional.

Selain itu, implementasi kebijakan berkaitan dengan penentuan jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern dan penyediaan lahan parkir bagi pasar tradisional pun tidak ada. Karena itu, Pemerintah di wajibkan mengkaji ulang pemberian izin pendirian minimarket-minimarket tersebut.

Adapun arah kebijakan yang ingin dicapai antara lain pemberdayaan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat, serta saling menguntungkan; memberikan pedoman bagi penyelenggaraan ritel tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern; memberikan norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern; pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen.

Menarik untuk dicermati bahwa semenjak Perda tersebut diluncurkan, belum mempunyai dampak positif terhadap eksistensi toko tradisional dan UMKM (Unit Mikro, Kecil, dan Menengah). Hal tersebut bisa dilihat dari data yang dikeluarkan lembaga Nielsen, dimana sepanjang tahun 2016 pertumbuhan minimarket meningkat 42%, dimana menjadi 16.922 unit dibanding sebelumnya sebesar 11.927 unit. contoh kasusnya Pembukaan gerai-gerai minimarket baru seperti Alfamart dan  Indomaret juga turut berperan dalam marginalisasi pasar lokal.

Permasalahan  yang  dihadapi  dalam  pemberdayaan  UMKM  sampai  sekarang  ini  semakin pelik dan bergelut pada masalah-masalah klasik seperti kesulitan akses terhadap permodalan, pasar, teknologi dan informasi. Kondisi yang demikian menyebabkan upaya-upaya yang dilakukan terlihat seakan-akan   masih   berjalan   di   tempat.  

Semua   masalah   tersebut   mewarnai   iklim   usaha pemberdayaan UMKM, sehingga UMKM sulit untuk membangun akses kepada permodalan, pengembangan sistem produksi, pengembangan kualitas SDM, pengembangan teknologi, pengembangan pasar dan pengembangan sistem informasi. Pemberdayaan UMKM tidak terlepas dari konsepsi dasar pembangunan yang menjadi medium penumbuhan UMKM. Merancang konsepsi dasar pemberdyaan UMKM adalah membangun sistem yang mampu mengeliminir semua masalah yang menyangkut keberhasilan usaha UMKM.

Namun nyatanya, keberadaan minimarket bisa berdampak besar bagi pedagang-pedagang kecil di daerah dan bahkan bisa mematikan usaha mereka.  Terdapat beberapa hal yang menjelaskan bahwa ada banyak toko atau kios-kios kecil yang terkena dampak minimarket. Pertama, harga, dimana minimarket banyak memberi potongan-potongan harga yang membuat harga barang tersebut relative lebih murah,sehingga berkurangnya pendapat UKM.  

Kedua, fasilitas, dimana minimarket memiliki fasilitas-fasilitas yang lebih seperti AC dan Musik yang membuat konsumen merasa betah untuk belanja di tempat tersebut. Ketiga, yang paling penting adalah pelayanan terhadap konsumen yang dimana Minimarket memberikan pelanyanan yang sangat bagus, misalnya: kesopanan, penyambutan, sampai dengan mencarikan barang yang diinginkan oleh konsumen. Sehingga berkurang nya minat konsumen untuk berbelanja di UKM.

Pandangan Islam

Sistem Ekonomi Islam ditopang dengan politik ekonomi (kebijakan ekonomi) negara khilafah yang memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok per individu, seperti sandang, papan, dan pangan, serta kebutuhan pokok masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan, maka khilafah bisa merebut hati rakyat dan menjaga stabilitas domestik.

Selain itu, sistem ekonomi negara khilafah dibangun dengan tiga pilarnya yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi, benar-benar bisa menjamin terwujudnya politik ekonomi di atas. Ini karena kepemilikan individu sepenuhnya menjadi hak individu, kepemilikan umum menjadi hak rakyat, yang dikelola oleh negara sebagai pemegang mandat rakyat, serta kepemilikan negara menjadi hak negara. Ketika ketiga kepemilikan tersebut dikelola oleh masing-masing pemiliknya dengan benar sesuai dengan hukum syara’, dan didistribusikan dengan baik dan benar, maka rakyat akan hidup sejahtera.

Pada saat yang sama, negara khilafah menjaga daya beli masyarakat tetap tinggi dan kompetitif, dengan kebijakan moneter yang hanya menggunakan standar emas dan perak, sehingga inflasi nol persen. Negara juga memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan benar, ketika kondisi supplay and demand sehat. Dengan memastikan supplay and demand barang maupun jasa di pasar berjalan dengan baik dan benar. Selain mengharamkan penimbunan, mafia, kartel, penipuan, riba, negara juga tidak boleh menetapkan harga barang, dan upah jasa.

Semuanya ini untuk menjamin stabilitas daya beli dan daya guna masyarakat terhadap barang dan jasa. Dengan begitu, produktivitas, pemanfaatan, dan distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat bisa tetap dipertahankan pada level yang tinggi dan kompetitif. Karena semua warga negara mempunyai hak dan akses yang sama. Ini semua terkait dengan kebijakan makro negara khilafah. Dengan kebijakan makro seperti ini, daya tahan negara terhadap embargo atau serangan apapun akan tetap kuat.

Karena itu, Islam sebagai satu-satunya ideologi yang mampu memimpin ekonomi global dengan hukum-hukum syariah, yang akan melahirkan keadilan dalam distribusi kekayaan, dimana kekayaan saat ini ada di dunia sebenarnya cukup dan melebihi kebutuhan manusia. Namun, kegagalan yang dihasilkan oleh sistem ekonomi Kapitalis itulah yang menyebabkan pertumbuhan kekayaan sebagai masalah, tanpa melihat lagi tatacara pendistribusiannya. Sesuatu yang telah menghasilkan paradoks; satu mati bergelimang harta, sementara milyaran lainnya hidup kelaparan, akibat buruknya distribusi kekayaan.

Dalam konteks state, negara mengadopsi ekonomi syariah yang termanifestasi dalam wujud Negara Khilafah yang berdasarkan syariah. Negara inilah yang akan menghasilkan satu sistem ekonomi yang mampu mewujudkan kestabilan dan keadilan ekonomi melalui pengaturan yang jelas mengenai ekonomi. Pengharaman menimbun harta, menjual sekuritas hutang, mengharamkan riba, bursa saham dan bursa komoditas berjangka; menetapkan dengan jelas jenis kepemilikan dalam Islam, baik itu kepemilikan perorangan, umum maupun milik negara adalah poin-poin yang akan terlaksan dengan jelas dalam sistem ekonomi syariah ini.

Pada akhirnya, bila kita ingin sungguh-sungguh lepas dari berbagai persoalan akibat sistem ekonomi kapitalis, maka kita harus memilih sistem yang baik dan pemimpin yang amanah. Wallahu a’lam.

RISNAWATI (PENULIS BUKU JURUS JITU MARKETING DAKWAH)

error: Jangan copy kerjamu bos