Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Mencari Model Layanan Kesehatan yang Merealisasikan Hak Rakyat

1285
×

Mencari Model Layanan Kesehatan yang Merealisasikan Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Mencari Model Layanan Kesehatan yang Merealisasikan Hak Rakyat
IRIANTI AMINATUN

BPJS kesehatan yang dicitrakan sebagai jaminan sosial di bidang kesehatan, sejatinya tak lebih dari sekedar pengalihan tanggungjawab negara untuk memberikan jaminan sosial  menjadi kewajiban rakyat, serta pemalakan atas rakyat dengan kedok jaminan sosial.

Per satu Januari 2020 Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran BPJS naik hingga 100 persen untuk semua golongan I hingga III.

Pemerintah makin serius dengan iuran BPJS ini. Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga mengurus adminstrasi pertanahan, bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran.

Kenaikan iuran tidak lepas dari  defisitnya lembaga kesehatan tersebut. Wamenkeu Wardiasmo menyatakan BPJS alami defisit hingga 32 triliun rupiah. Penyebabnya adalah tunggakan peserta golongan mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Tapi, kenaikan premi hingga  100 persen tidaklah menjamin pelayanan kesehatan lebih baik. “Penyakit” defisit pembiayaan kesehatan sekuler ini tidak  pernah sembuh. Sebagai perbandingan misal Badan Asuransi Kesehatan wajib Jerman Gesetzliche Kranke Versicherung (GKV) meski sudah berusia hitungan abad dengan teknologi terkini, tetap mengalami defisit. Riset terbaru menegaskan, jika tidak segera diatasi defisit bisa mencapai 50 miliar euro pada 2040. (https://www.muslimahnews.com)

Demikian juga yang tampak pada National Health Service (NHS) penyelenggara asuransi kesehatan wajib berbasis pajak di Inggris. “Meskipun kesepakatan pendanaan NHS yang baru akan mengurangi tekanan keuangan, namun tidak memadahi untuk secara bersamaan mengembalikan kinerja terhadap standar waktu tunggu dan perawatan yang lebih baik”.

Di Amerika Serikat, persoalan pelayanan kesehatan tak kalah serius. Kepemilikan kartu asuransi bukan jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan. Harga yang lebih tinggi bukanlah jaminan untuk kualitas perawatan yang lebih baik.

Persoalan defisit model pembiayan kesehatan sekuler yang di Indonesia berwujud BPJS Kesehatan, bukan saja karena salah kelola, tetapi lebih  karena kesalahan mendasar paradigma ideologis sistemis yang membutuhkan koreksi total ideologis.

Kesehatan adalah hak dan kebutuhan pokok publik. Negara adalah pihak yang wajib dan bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu masyarakat. Gratis namun berkualitas untuk semua orang.

Berdasarkan fakta yang bisa kita indra menunjukkan siapapun dia, baik miskin atapun kaya membutuhkan kesehatan untuk bisa beraktivitas normal. Tanpa nikmat sehat semua kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allah menjadi tidak bermakna, dan sebaliknya. Jika negara lalai atau justru hanya berfungsi sebagai regulator bagi kepentingan bisnis korporasi, tidak saja harga pelayanan kesehatan dan beban premi yang terus melangit, namun mengakses kesehatan itu sendiri pun menjadi sulit.

Disinilah kesalahan paradigma saat ini terjadi.  BPJS justru merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pemerintah — untuk menjamin kesehatan masyarakat —  kepada rakyat.

Undang – undang BPJS dianggap sebagai amanat dari UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Sosial (SJSN). UU SJSN bukan mengatur jaminan sosial dan kesehatan, tapi mengatur tentang asuransi sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 19 ayat 1 menegaskan : Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Prinsip tersebut juga berlaku dalam hal jaminan kecelakaan kerja (pasal 29), jaminan hari tua (pasal 35), jaminan pensiun (pasal 39), dan jaminan kematian (pasal 43).

Yang dimaksud Prinsip Asuransi Sosial dalam UU tersebut adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3).

Itu berarti UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara – dalam memberikan jaminan sosial – menjadi kewajiban rakyat. Rakyat kehilangan hak-hak sosialnya yang seharusnya dipenuhi oleh negara.Rakyat diharuskan menanggung bebannya sendiri dan beban sesama rakyat.

Itulah prinsip kegotong-royongan SJSN yang maknanya adalah  prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau penghasilannya. (penjelasan Pasal 4).

Makna “jaminan sosial” jelas sangat berbeda dengan makna “asuransi sosial”. Jaminan sosial adalah kewajiban negara dan merupakan hak rakyat. Sedangkan Asuransi Sosial, rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri.

UU SJSN juga menganut prinsip kepesertaan wajib

Prinsip ini mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial yang dilaksanakan secara bertahap (penjelasan pasal 4). Itu artinya UU SJSN mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta asuransi sosial yang harus membayar premi/iuran tiap bulan.

Iuran fakir miskin dan orang tak mampu dibayar oleh Pemerintah (ayat 4) atas nama hak sosial rakyat. Namun ini menipu, sebab hak itu tidak langsung diberikan kepada rakyat, tetapi dibayarkan kepada pihak ketiga (BPJS). Padahal uang yang dibayarkan oleh Pemerintah berasal dari uang rakyat juga, yang sebagiannya dipungut melalui pajak.

Karena iuran BPJS bersifat wajib, maka BPJS memiliki otoritas untuk memaksa orang-orang yang dianggap mampu untuk membayar iuran/premi asuransi. Inilah yang makin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat. Rakyat hanya akan menjadi obyek pemalakan dengan kedok jaminan sosial. Akibatnya, rakyat yang sudah menderita akan semakin sengsara. Inilah fakta yang saat ini terjadi.

Oleh karena itu persoalan BPJS kesehatan bukan sekedar persoalan teknis, tetapi kesalahan di tataran prinsip dan dasar. Adanya manfaat yang dirasakan sejumlah orang tentu tidak dapat menafikkan fakta buruk pelayanan kesehatan BPJS. Manfaat yang dirasakan hanyalah manfaat semu, sebab setiap orang berpotensi didera penderitaan dari kebijakan JKN dan BPJS kesehatan.

Perlu mencari model layanan kesehatan yang bisa memenuhi hak dan  kebutuhan layanan publik di bidang kesehatan. Model itu tak lain adalah model yang didesain oleh Allah SWT Pencipta manusia, dalam bentuk layanan kesehatan Islam.

Islam memandang pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis, dengan kualitas terbaik untuk semua orang.

Fasilitas Kesehatan merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat yang wajib dipenuhi Negara. Ini sesuai Sabda Rasulullah saw “Imam (Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar). Haram negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator.

Secara praktis Jaminan kesehatan gratis telah dipraktekkan oleh Rasulullah sebagai Kepala Negara dan juga Khulafaur Rasyidin.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW (dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara) pernah mendatangkan salah seorang dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi SAW mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan Anas ra bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam, lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah selaku Kepala Negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola oleh Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan meminum susunya sampai sembuh.

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis tanpa diskriminasi, tanpa memandang tingkat ekonomi.

Karakter jaminan layanan kesehatan dalam Islam tegak atas beberapa prinsip sebagai berikut: Pertama, berlaku  umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan kepada rakyat. Ketiga, seluruh rakyat wajib diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Adapun pembiayaannya berasal dari Pertama, harta zakat. Fakir atau miskin (orang tidak mampu) berhak mendapat zakat. Kedua, dari harta milik negara baik fa’i, ghanimah, jizyah, ‘usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat. Ketiga, dari harta milik umum seperti hutan, kekayaan alam dan barang tambang.

Keempat, jika semua itu belum cukup, barulah negara boleh memungut pajak (dharibah) hanya dari laki-laki Muslim dewasa yang kaya saja.

Kuncinya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan dan diwariskan oleh Nabi SAW. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Wallahu a’lam bi showab.

IRIANTI AMINATUN

error: Jangan copy kerjamu bos