Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon UtaraDaerahPilkada Serentak

KPU Butur Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020

701
×

KPU Butur Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
KPU Butur Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo saat menghadiri sosialisasi di KPU Buton Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Aula Gedung Hotel Sara’ea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Senin (9/12/2019).

Dihadiri oleh Divisi Teknis KPU Sultra Iwan Rompo beserta rombongan, Ketua KPU Butur Hasruddin dan jajarannya, Ketua Bawaslu Butur Hazamuddin, TNI/POLRI, Kepla Kesbangpol Agus Budi Priatna, Camat/Lurah/Kades, KIPP dan tokoh masyarakat.

Iwan Rompo selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra menerangkan, merujuk ketentuan pasal 10 ayat 1 PKPU nomor 3 tahun 2017 mengatakan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yaitu jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir 0-250 ribu jiwa jumlah minimal dukungan 10 persen

Jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir 250.ribu -500.ribu  jiwa jumlah minimal dukungan 8,5 persen. Jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir 500.ribu -1.juta  jiwa. Jumlah minimal dukungan 7,5 persen

Jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir >1.000.000 jiwa. Jumlah minimal dukungan 6,5 persen.

Sedangkan merujuk pada ketentuan pasal 10 ayat 2 PKPU nomor 3 tahun 2017 yaitu jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah Kabupaten yang bersangkutan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara.

“Dokumen syarat dukungan berupa formulir model B.1-KWK perseorangan antara lain, dibuat secara perorangan,1 pendukung 1 surat pernyataan, ditempel dengan fotocopy KTP elektronik atau dilampiri dengan surat keterangan, dibuat 1 rangkap asli, tanda tangan penduduk tidak perlu dibubuhi matrei, dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan,” terangnya saat membawakan materi dihadapan seluruh peserta sosialisasi.

Ketua KPU Butur Hasruddin menambahkan, semoga kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini dapat menambah pengetahuan dan memberikan manfaat bagi para peserta.

SYP