Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Tim Lawyer LBH HAMI Sultra Sukses Mediasi Korban Penganiayan di Konawe

1040
×

Tim Lawyer LBH HAMI Sultra Sukses Mediasi Korban Penganiayan di Konawe

Sebarkan artikel ini
Tim Lawyer LBH HAMI Sultra Sukses Mediasi Korban Penganiayan di Konawe
Dua orang tim Lawyer LBH HAMI sedang membaca teks KUHP di Polsek Lalonggaasumeeto, Konawe
Two LBH HAMI Lawyer teams were reading the text of the Criminal Code in the Lalonggaasumeeto Sector Police, Konawe FOTO: ISTIMEWA

LBH HAMI Lawyer Team, Southeast Sulawesi Successes Mediation for Persecuted Victims in Konawe

Jafar (44), warga desa Puuwonua, kecamatan Lalonggasumeeto, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku orang tua siswa Mtsn 3 Lalonggaasumeeto, Konawe meminta pendampingan hukum pada tim Lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, atas dugaan tindak pidana pasal 351 KHUPidana (Penganiayaan) terhadap siswa kelas XI Mtsn 3 bernama Muh. Gibran Bintang Fajar (14) yang diduga dianiaya oleh oknum guru honorer bernama Yusran, S.Pd di sekolah tersebut.

Jafar (44), a resident of Puuwonua village, Lalonggasumeeto sub-district, Konawe district, Southeast Sulawesi (Southeast Sulawesi) as parents of Mtsn 3 Lalonggaasumeeto students, Konawe asked for legal assistance from the Lawyer Team of the Legal Aid Institute (LBH) of the Indonesian Advocates Association (HAMI) Southeast Sulawesi. for alleged criminal acts article 351 KHUPidana (Abuse) against a class XI Mtsn 3 student named Muh. Gibran Bintang Fajar (14) allegedly persecuted by an honorary teacher named Yusran, S.Pd at the school.

Kronologis dugaan penganiayaan oknun guru honorer terhadap Gibran,  kata Jafar orang tua korban, pada tanggal 15 -8-2019 Muh.Gibran Bintang Fajar kelas 9 Mtsn Konawe Sulawesi Tenggara berada di lingkungan sekolah.

Chronology of the alleged mistreatment of honorary teachers in Gibran, said Jafar, the victim’s parents, on 15 -8-2019 Muh.Gibran Bintang Fajar grade 9 Mtsn Konawe Southeast Sulawesi was in the school environment.

Pada saat itu, Gibran bersama teman – temannya berkumpul di halaman parkir motor. At that time, Gibran and his friends gathered in the motorcycle parking lot.

Lalu datang seorang guru (Pelaku) meneriakkan menyuruh anak-anak itu untuk berbaris, namun Gibran bersama rekannya tidak menghiraukan, spontan Yusran marah, dan mengambil sepotong papan kayu jati melemparkan ke arah kerumunan siswa tersebut dan mengenai Gibran yang sedang duduk di atas motor.

Then came a teacher (Actor) shouting to ask the children to line up, but Gibran and his colleagues ignored him, spontaneously angry Yusran, and took a piece of teak planks tossed towards the crowd of students and about Gibran who was sitting on a motorbike.

“Anak kami terasa oleng, terasa mau pingsan, sampai ia berjalan oleng -oleng, guru itu tidak memberi pertolongan terhadap anak saya, padahal guru itu tau bahwa lemparannya pas kena kepala anak saya. Anak saya mendatangi guru itu dan mengatakan, pak guru kenapa ini kepala saya, dia sebutkan berulang kali kenapa kepala saya ini pak guru,”kata Jafar mengulang keterangan Gibran yang sama keterangan Yusran (Pelaku) beberapa waktu lalu.

“Our child feels unsteady, feels like to faint, until he walks wandering, the teacher does not give help to my child, even though the teacher knows that the throw hit my son’s head. My son came to the teacher and said, teacher why is this my head, he mentioned repeatedly why my head is a teacher, “Jafar said, repeating Gibran’s statement which was the same as Yusran (Actor) some time ago.

Atas tindakan oknum guru honorer itu, kepala bagian kanan Gibran retak ke dalam yang membutuhkan penanganan medis.

For the actions of the honorary teacher, Gibran’s right-hand head cracked inward which needed medical treatment.

Menurut Jafar, peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2019 lalu. “Dirinya baru mengetahui pada bulan September saat melihat anaknya ada kelainan, “Anak kami dirujuk ke rumah sakit Awal Bross Makassar, Sulawesi Selatan (SulSel) untuk di operasi pengangkatan pecahan batok kepala,”jelas Jafar.

According to Jafar, the incident occurred on 14 August 2019. “He only found out in September when he saw that his son had an abnormality,” Our son was referred to the Awal Bross hospital in Makassar, South Sulawesi (South Sulawesi) to be operated on to remove a broken skull, “explained Jafar.

Hasil operasi, kapala Gibran tak memiliki lagi batok sehingga aktivitas otak kelihatan. Gibran mengalami trauma dan terkadang mengalami lupa ingatan.

The results of the operation, Kapran Gibran no longer has a shell so that brain activity is visible. Gibran is traumatized and sometimes experiences forgetfulness.

Gibran sempat ingin dioperasi kedua kalinya, namun dokter menilai kepala nya yang retak sudah mulai membaik.

Gibran had wanted to be operated on a second time, but the doctor assessed that his cracked head had begun to improve.

Beruntung Gibran memiliki kartu BPJS yang dapat digunakan. Selain itu Yusran memberikan bantuan uang perjalanan berobat di Makassar sekitar 40 jura rupiah.

Luckily Gibran has a BPJS card that can be used. In addition, Yusran provided medical aid for medical trips in Makassar, around 40 million rupiah.

Meski mendapat bantuan pendanaan senilai 40 juta rupiah, Jafar orang tua Gibran berharap agar pelaku bertanggungjawab kelangsungan pengobatan Gibran yang saat ini masih membutuhkan penanganan medis.

Despite receiving funding assistance of 40 million rupiah, Jafar Gibran’s parents hope that the perpetrators are responsible for the continuation of Gibran’s treatment which currently still requires medical treatment.

Yusran bersama Jafar sepakat untuk kelanjutan pengobatan Gibran. Keduanya dimediasi oleh Personil Polsek Lalonggaseumeeto, disaksikan tim lawyer LBH HAMI, masing – masing,  Mas’ud, SH, Mardin, SH dan Wahyu Saputra, SH.

Yusran and Jafar agreed to continue Gibran’s treatment. Both were mediated by Lalonggaseumeeto Police Personnel, witnessed by LBH HAMI’s lawyer team, respectively, Mas’ud, SH, Mardin, SH and Wahyu Saputra, SH.

T E A M

error: Jangan copy kerjamu bos