Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Pilkada 2020 Serentak, Pebisnis Tambang Dilirik

795
×

Pilkada 2020 Serentak, Pebisnis Tambang Dilirik

Sebarkan artikel ini

Oleh : Risnawati (Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)

Pada tahun 2020 akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tujuh Kabupaten di Sulawesi Tenggara yang akan menggelar Pilkada serentak di 2020 adalah  Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Wakatobi, dan Buton Utara. Bila dicermati, biaya penyelenggaraan Pilkada serentak ini terbilang cukup mahal, sehingga bisa memberi peluang besar khususnya bagi pebisnis tambang untuk meraup untung,  karena ketujuh daerah itu berada pada lokasi pertambangan yang bisa menjadi peluang bisnis menjanjikan jelang Pilkada 2020. 

Sebelumnya pada Pilkada serentak 2015, untuk menjadi walikota/bupati butuh biaya antara Rp20 miliar – Rp30 miliar. Sementara menjadi gubernur butuh modal Rp20 miliar – Rp100 miliar. Menurut data dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang dikutip oleh KPK dalam kajian bertajuk “Studi Potensi Benturan Kepentingan Dalam Pendanaan Pilkada” menyebut bahwa mahalnya modal calon yang bertarung dalam pilkada disebabkan empat hal (1) biaya perahu atau mahar politik yang disetor ke partai pengu­sung, (2) dana kampanye, (3) biaya konsultasi dan survey, (4) praktik politik uang (tirto.id, Kamis 18 Januari 2018).

Dilansir dari KENDARI, BKK – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengatakan, pihaknya mencium aroma kental campur tangan pebisnis tambang untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Daerah tambang seperti Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut) itu potensi adanya pebisnis tambang yang ikut mendorong calon tertentu besar kemungkinannya,” ujar Hamiruddin, Kamis (26/12).

Dalam hal ini, sambung Hamiruddin, jika ada keterlibatan pebisnis tambang, maka ada transaksi yang dijalankan.

“Tidak ada hal lain, selain sokongan uang yang diberikan pebisnis tambang ke pasangan calon (paslon) yang didukungnya,” katanya.

“Mereka masuk tidak secara vulgar, melainkan hanya mengoper uang saja. Karena para pebisnis ini punya kepentingan. Kalau tidak main, kita menduga jika paslon yang tidak ia dukung menang, maka berpotensi akan diganggu bisnisnya.”

Masih kata Hamiruddin, kalau para pebisnis tambang ini melakukan survei tersendiri, mana paslon yang kemungkinan besar akan menang, setelah itu mereka akan mengerahkan kekuatan uangnya untuk memenangkan paslon tersebut.

“Semua daerah yang ada usaha tambang itu para pebisnisnya berpotensi main. Jadi, kami mulai melihat siapa-siapa yang kemungkinan akan menyokong para paslon di pilkada mendatang. Ini kita akan identifikasi untuk kemudian bisa kita sampaikan,” paparnya.

“Sambil menunggu hasil komplikasi indeks kerawanan pemilu (IKP), melalui peta kerawanan tersebut, kami koordinasikan dengan pemerintah setempat juga dengan aparat keamanan. Kemudian kami juga sampaikan kepada parpol (partai politik), supaya mereka saling mengawasi teman-teman tim sukses,” pungkasnya.

Mahal dan Buruknya Kepemimpinan Dalam Demokrasi

Selain berbiaya mahal, demokrasi juga gagal menghilangkan oligarki politik. Dalam praktek demokrasi dimanapun, kekuasaan tetap saja dipegang oleh sekelompok minoritas yaitu para kapitalis, kelas politik, dan elit partai. Bahkan, para pemimpin partai politik sekarang ini mayoritas adalah pengusaha kaya raya. Para calon pimpinan daerah maupun pusat pun adalah para pengusaha kaya yang siap untuk menaikkan citranya di dalam dunia politik. Mereka mampu membeli politik (kekuasaan) dengan kemampuan ekonomi yang mereka miliki. Sebaliknya, mereka menumpuk ekonomi (material, kekayaan) dengan cara mencari hidup di politik. Maka menjadi sebuah kewajaran jika pasca pemilu, kepentingan elit lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Kepala daerah dan wakil rakyat tidak lagi mewakili rakyat akan tetapi mewakili diri sendiri, golongannya (partai) dan para kapitalis yang sudah mendukungnya saat pemilu. Rakyat akan terus dikhianati selama sistem demokrasi diterapkan.

Denngan demikian, demokrasi adalah sistem yang gagal, rusak dan merusak serta berbiaya mahal. Kerusakan yang menyertai demokrasi adalah sesuatu hal yang wajar, sebab demokrasi lahir dari rahim pemikiran manusia yang terbatas, lemah dan serba kurang. Karena itu sistem demokrasi itu harus segera ditinggalkan dan dicampakkan.

Kepemimpinan Dalam Islam

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 50 yang artinya “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS al-Maidah [5]: 50).

Dalam Islam Kekuasaan atau jabatan adalah amanah. kepemimpinan dalam konteks negara, digunakan untuk mengurusi urusan umat berlandaskan syariat Allah SWT. Sehingga ketaqwaan dalam diri penguasa Sangatlah menentukan.

Ditegaskan dengan sabda Rasulullah Saw. “Imam (pemimpin) itu pengurus yang akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang dia urus” (HR. al-Bukhari dan Ahmad).

Dengan demikian politik dalam Islam dibangun berdasarkan sikap taqwa. Sikap taqwa lahir dari keimanan. Maka politik uang akan dapat ditiadakan dan kecurangan untuk meraih kekuasaan dapat dihilangkan. Dengan cara menerapkan syariat Islam secara kaffah dan syamiil. Hal itu hanya bisa terwujud apabila sistem pemerintahannya adalah pemerintahan Islam yaitu kepemimpinan Islam.

Pengelolaan Tambang Dalam Islam

Dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh Khilafah, kepemilikan atas barang dan jasa dikelompokkan menjadi tiga: milik individu, milik umum dan milik negara.

Kepemilikan Umum itu terdiri dari tiga kategori: Pertama, sarana umum yang diperlukan oleh seluruh rakyat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, seperti air. Rasulullah Saw. telah menjelaskan mengenai sifat-sifat sarana umum:“Kaum Muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal: yaitu air, padang rumput dan api (HR al-Bukhari).Air, padang rumput dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan Rasulullah Saw. untuk seluruh manusia. Harta ini tidak terbatas yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum.

Kedua, harta yang keadaannya asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Menurut al-Maliki, hak milik umum jenis ini, jika berupa sarana umum seperti halnya kepemilikan jenis pertama, maka dalilnya yang mencakup sarana umum. Hanya saja jenis kedua ini menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya, Seperti jalan umum yang dibuat untuk seluruh manusia, yang bebas mereka lewati, dan tidak boleh dimiliki oleh seorang pun.

Ketiga, barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya tak terbatas, yaitu barang tambang yang diprediksi oleh para ahli pertambangan mempunyai jumlah yang sangat berlimpah. Hasil dari pendapatannya merupakan hasil milik bersama dan dapat dikelola oleh Negara. Bisa juga Negara menggaji tim ahli dalam pengelolaannya.

Adapun barang yang jumlahnya sedikit dan sangat terbatas dapat digolongkan ke dalam milik pribadi. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut:Abyad bin Hammal pernah mendatangi Rasulullah Saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dia. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.”Nabi Saw. pun memberikan tambang itu kepada dia. Namun, ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh, Anda telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti air yang mengalir (al-mâ’ al-‘idd).”

Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari Abyad bin Hammal.”(HR Abu Dawud)

Penarikan kembali pemberian Rasul kepada Abyadh adalah ‘illat atas larangan sesuatu milik umum, termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya terlalu banyak untuk dimiliki oleh individu. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, tambang merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh Negara sebagai wakil dari umat. Haram dikuasi oleh pihak asing.

Alhasil, pengelolaan kepemilikan umum oleh Negara dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama: Pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dll, bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum. Dalam konteks ini Negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemadaratan bagai masyarakat.

Kedua: Pemanfaatan di bawah pengelolaan Negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka wajib dikelola oleh Negara. Hasilnya dimasukkan ke dalam kas Negara sebagai sumber pendapatan utama APBN untuk kepentingan rakyat. Negara tidak boleh menjual hasil dari kepemilikan umum itu kepada rakyat untuk konsumsi rumah tangga demi meraih untung. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Namun demikian, boleh saja Negara menjualnya dengan mendapatkan untung yang wajar jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Adapun jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, Negara boleh mencari untung semaksimal mungkin.

Hasil keuntungan penjualan kepada rakyat untuk kepentingan produksi komersial dan ekspor ke luar negeri digunakan: Pertama, dibelanjakan untuk segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan Negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran dan distribusi. Kedua, dibagikan kepada kaum Muslim atau seluruh rakyat. Dalam hal ini Pemerintah boleh membagikan air minum, listrik, gas, minyak tanah dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan.

Adapun barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat semisal emas, perak, tembaga, batubara dll bisa dijual ke luar negeri dan keuntungannya termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri dibagi kepada seluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis dan pelayanan umum lainnya.

Namun demikian, proses tersebut sulit untuk dilakukan bahkan hampir mustahil selama ideologi Kapitalisme berikut sistemnya masih diadopsi oleh Pemerintah. Karena itu, ideologi dan sistem Kapitalisme itu harus ditinggalkan. Selanjutnya negara ini harus segera mengambil dan menerapkan ideologi dan sistem Islam dengan syariahnya dalam naungan Sistem Khilafah. Hanya dengan sistem Islam yang diterapkan dalam institusi Khilafah, sumberdaya alam ini bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dengan baik dan penuh dengan keberkahan. Saatnya umat Islam kembali kepada aturan yang berasal dari Allah yakni syariat islam yang diterapkan menyeluruh dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallahu a’lam.

error: Jangan copy kerjamu bos