Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukum

Akun Facebook Ilman Putra dan Arman Resmi Dipolisikan

1268
×

Akun Facebook Ilman Putra dan Arman Resmi Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Akun Facebook Ilman Putra dan Arman Resmi Dipolisikan
Yusran didampingi ketiga pengacaranya saat menujukkan bukti laporannya di Polda Sultra. Foto: Istimewa

Tidak terima nama baiknya dicemarkan di sosial media facebook, Yusran (41) asal Desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan (Palsel) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan akun facebook Ilman Putra dan Arman di Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, kemarin, Kamis, 20/02/2020.

Kuasa Hukum Yusran, Mardin SH kepada tegas.co mengatakan, pelaporan kliennya tersebut karena merasa nama baiknya dan nama baik isterinya dicemarkan di sosial media facebook.

Mardin menjelaskan, kronologis kasus ini berawal pada tanggal 15 Februari 2020 lalu terdapat postingan status di akun facebook Putra Perubahan Konsel di grup facebook Kami Putra Putri Konsel (KPPK). Namun di kolom komentar, akun atas nama Ilman Putra menuliskan komentar “Ada oknum yang melakukan pungutan uang kepada calon PPK dengan menggaransikan calon tersebut lolos karena istri oknum tersebut adalah salah satu komisioner KPU Konsel dan oknum tersebut merupakan eks komisioner KPU Konsel periode 2013 – 2018 yang tersandung kasus Tipikor, dan parahnya pasangan suami isteri kerap kali menemui bupati secara sembunyi-sembunyi untuk meminta proyek dengan jaminan bahwa pak bupati akan dibantu dalam Pilkada nanti dan suami komisioner juga ini merupakan salah satu tim incumbent”

Kemudian, sambung pengacara yang akrab disapa David ini, akun atas nama Arman menuliskan komentar “Kencang permainan karena suami dari Asriani yang mantan komisioner KPU Konsel keliling kumpulkan uang”

“Komentar inilah yang membuat klien kami melaporkan akun tersebut. Karena klien kami merasa nama baiknya dicemarkan dan dipermalukan di sosial media facebook,” jelas David.

David menambahkan, pelaporan klien kami ini adalah tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

MAHIDIN