Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Menggugat Gugus Tugas Covid-19 di Sultra

1196
×

Menggugat Gugus Tugas Covid-19 di Sultra

Sebarkan artikel ini
Menggugat Gugus Tugas Covid-19 di Sultra

Sulawesi Tenggara, menjadi salah satu daerah terdampak wabah Covid-19. Wabah yang disebabkan SARS CoV-2 ini, telah menginfeksi sedikitnya 3 warga Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini mereka tengah dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas.

Tiga Pasien Covid-19 di Sultra, diumumkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat pada 19 Maret 2020, dan dikonfirmasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sultra, beberapa jam kemudian.

Sejak data ini diumumkan, informasi di masyarakat menjadi liar, banyak informasi beredar yang tidak terkonfirmasi kebenarannya membuat publik panik.

Situasi ini, dinilai akibat Pemprov Sultra dan Gugus Tugas, tidak terbuka memberikan informasi penanganan Covid-19.

Gugus Tugas Covid-19 yang dibentuk Pemprov Sultra, juga tidak jelas kewenangannya. Ini terlihat saat Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sultra, mengkonfirmasi tiga pasien Covid-19, tidak bisa menjelaskan riwayat perjalanan 3 pasien Covid-19 di ruang isolasi RSU Bahteramas.

Padahal, informasi ini penting diketahui publik, untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Gugus Tugas tidak berdaya, seperti di “lockdown”.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sultra, dr. Laode Rabiul Awal, saat itu hanya menyampaikan permintaan maaf, sebab penjelasan lengkapnya akan disampaikan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Harusnya, Gugus Tugas ini difungsikan, untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Sultra, setiap hari.

Atas kondisi ini, Forum Jurnalis Sulawesi Tenggara, Mendesak:

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus lebih transparan menyampaikan informasi Covid-19. Sikap transparan itu bisa ditunjukkan dengan memberikan data tebaru penanganan Covid-19, mulai data Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), membuka riwayat perjalanan pasien positif Covid-19, menyediakan peta sebaran ODP, PDP dan Postif Covid-19.
  2. Menghindari kesimpangsiuran data, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus menyamakan data dengan pemerintah pusat secara terus menerus. Transparansi ini penting untuk memberitahu publik agar memahami bahaya virus ini sehingga bisa berhati-hati dan berusaha tidak menjadi korban berikutnya. Semua informasi tersebut hendaknya disediakan dan didistribusikan secara meluas, serta mudah diakses oleh publik, termasuk oleh kelompok difabel dan pendamping mereka.
  3. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus bersikap terbuka dalam menangani wabah Covid-19, menyampaikan kondisi sebenarnya tentang kesiagaan kita, kebijakan yang dibuat, dan kendala yang dihadapi. Termasuk juga kesediaan untuk mendengarkan masukan publik dan ahli kesehatan.
  4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus segera menyampaikan informasi terbaru kepada publik, untuk mencegah informasi liar atau belum terkonfirmasi kebenarannya beredar luas di masyarakat.
  5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus memiliki prosedur jelas dan diumumkan kepada publik, tentang tata cara pemeriksaan Covid-19 bagi yang merasa memiliki gejala terinfeksi virus ini. Termasuk memastikan kesiapan dari fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan untuk pemeriksaan.
  6. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus menjamin keselamatan para petugas medis, yang menjadi garda terdepan melawan wabah Covid-19, dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD).
  7. Kepada Jurnalis di Sulawesi Tenggara, agar mengikuti panduan peliputan Covid-19, dalam menjalankan tugas.

Kendari, 23 Maret 2020
Forum Jurnalis Sulawesi Tenggara

Ketua AJI Kendari: Zainal A Ishaq
Ketua IJTI Sultra: Asdar Zuula

error: Jangan copy kerjamu bos