Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Kepala BPN Konawe Bantah Tudingan Tidak Profesional Dalam Bekerja

1881
×

Kepala BPN Konawe Bantah Tudingan Tidak Profesional Dalam Bekerja

Sebarkan artikel ini

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) dalam mengurus program pengadaan sertifikat masyarakat Konawe melalui Retribusi Tanah (Redis).

Hal tersebut di klarifikasi langsung kepada awak media yang telah memberitakan pihaknya yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan Tupoksi, Kamis (9/4/2020).

Tejo Suryono Kepala BPN Kab. Konawe saat mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak serta merta langsung menandatangani berkas sebidang tanah masyarakat karena hal itu memerlukan ketelitian.

Kurang lebih sebanyak 8.500 untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditambah program Retribusi tanah (Redis) sebanyak 3.000, sehingga mencapai 11.500 sertifikat yang harus diteliti.

“Sebelas ribu lima ratus yang harus di teliti betul, jangan sampai kami mengeluarkan produk hukum yang kemudian hari cacat atau menzolimi orang lain,” ungkapnya.

Tejo juga menambahkan bahwa pihaknya sering di anggap bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hal tersebut dijelaskannya bahwa dalam penerbitan sertifikat ada banyak hal yang membuat penerbitan sertifikat tersebut menjadi terlambat.

“Contohnya sertifikat yang satu ini sementara dikerja bermasalah, jadi sertifikat yang lainnya ini jadi tertunda, jadi membutuhkan waktu berhari hari untuk membuat sertifikat,” jelasnya.

Proses penerbitan sertifikat yang disebut lamban karena ada beberapa proses yang harus dilakukan sebelum bukti kepemilikan tanah itu keluar, termasuk dengan memastikan objek tanah benar-benar tidak dalam sengketa.

“Kita saat ini ada sistem, jadi kalau misal objek tanah itu ada masalah maka itu akan otomatis tertolak di sistem, semisal objek tersebut sudah pernah diterbitkan sertifikatnya,” terangnya.

Diketahui, Untuk penerbitan sertifikat program Redis dan PTSL, Tejo juga menjelaskan harus melalui Kakanwil BPN Provinsi, jika sudah disetujui barulah sertifikat itu dikirim ke BPN kabupaten untuk diserahkan kepada pemiliknya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin dibuatkan sertifikat agar mendatangi langsung kantor BPN Konawe tanpa melalui perantara karena telah disediakan costumer service yang akan menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat serta besaran biayanya.

RICO