Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Warga Desa Latampu Layangkan Pengaduan di Kejari Muna

2100
×

Warga Desa Latampu Layangkan Pengaduan di Kejari Muna

Sebarkan artikel ini
Burhan Ode saat menunjukkan laporan dugaan penyelewengan keuangan desa Latampu di Kejaksaan Negeri Raha. (FOTO : IST)

TEGAS.CO,. MUNA – Warga Dusun II, Desa Latampu Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Burhan Ode mendatangi kantor Kejaksaan Ngeri ( Kejari ) Muna beberapa waktu lalu untuk melayangkan pengaduan eletronik adanya indikasi penyelewegan Keungan Desa tahun anggaran 2019 di Desanya.

Laporan yang disampaikan di Korps adhiyaksa tersebut adalah adanya sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Latampu bahwa adanya
Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019.

“Diduga kuat yang dilakukan secara bersama-sama oleh, Kepala Desa, dan bendahara Desa Latampu,”ungkapnya kepada awak media ini, Rabu, 3/6/2020.

Burhan Ode mengatakan, sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya penyampaian Laporan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata, yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat dilapangan.

“Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan bahwa Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya, terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan,”katanya.

Selain itu Burhan Ode menyebutkan, pekerjaan pembangunan di Desa Latampu PeriodeTahun 2019, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPDtertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

“Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang katanya Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya dan Nyatanya
dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang /Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa Latampu selama Periode Tahun Anggaran2019, di lapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh bendahara yang merangkap jabatan TPK dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi,”sebutnya.

Selain itu ditambahkan, Kepala desa tidak memberikan Surat Keterangan (SK) kepada perangkat desa dan kelembagaan di Desa Latampu Kecamatan Parigi, sehingga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, hal itu berdasarkan keterangan perangkat desa dan kelembagaan yang ada di Desa Latampu, Kecamatan Parigi.

“Terdapat informasi juga bahwa Bendahara desa yang diangkat oleh Kepala Desa Latampu merangkap empat jabatan yaitu Bendahara Desa,TPK, Operator dan Kaur Pemerintahan dan ditamaba lagi ada dugaan pemalsuan tandatangan masyarakat sebagai penerima HOK yang dilakukan bendahara desa latampu dalam pengelolaan pembangunan gedung balai desa dan gedung serbaguna Desa latampu, yang mana bukti penerima HOK yang ada tidak sesuai dengan yang diterima oleh masyarakat,”tambahnya.

Selain itu juga Kepala desa Latampu tidak memberikan full honor BPD tahap1,hal ini
berdasarkan keterangan wakil ketua BPD yang bersangkutan.

Tokoh mudah Kecamatan Parigi ini meminta kepada Kepala Kejaksaan Negri muna agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa LatampuTahun Anggaran 2019 guna melakukan langkah hukum dan penindakan.

“Saya sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindak lanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Latampu,” harapnya.

Dalam laporan tersebut. pihak kejaksaan yang menerima aduan tersebut telah mendapat atensi dan akan melakukan pulbaket serta menurunkan tim ahli untuk memeriksa.

“Semoga pandemi covid-19 berakhir dan pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan keuangan desa yang saya laporkan, “tandasnya.

AWAL