Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukum

Sidang Lanjutan PT.ABE. Kuasa Hukum H.Syamsu Alam: Saksi Penggugat Tidak Tau Apa-Apa

1893
×

Sidang Lanjutan PT.ABE. Kuasa Hukum H.Syamsu Alam: Saksi Penggugat Tidak Tau Apa-Apa

Sebarkan artikel ini
Pengambilan sumpah saksi di Pengadilan Negeri Unaaha dalam sidang lanjutan PT ABE. (FOTO : IST)

TEGAS.CO,. KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Sidang lanjutan Perbuatan Melanggar Hukum antara penggugat Noval Bungandali Tamburaka dan tergugat H. Syamsu Alam dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2020/PN Unh.

Perkara ini diketahui Noval Bungandali Tamburaka,S.sos telah menjual aset perusahaan PT.Andalniaga Boemih Energy tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, sementara H.Syamsu Alam sebagai pemilik Perusahaan PT. Andalniaga Boemih Energy menjadi tergugat.

Dalam Sidang lanjutan tersebut Noval sebagai penggugat menghadirkan Satu orang saksi sedangkan H.Syamsu Alam sebagai tergugat untuk pemeriksaan saksi yang pertama kalinya menghadirkan Tiga orang sekaligus, Kamis (18/6/2020).

Kuasa Hukum H.Syamsu Alam, Sumantri Singga, SH saat di temui setelah sidang selesai menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan saksi kedua penggugat beberapa hal yang membuatnya bingung karena tidak sesuai dengan korelasi gugatan.

“Saksi yang dihadirkan penggugat ini tidak ada korelasinya dengan gugatannya, karena kenapa digugatannya itu kan mestinya yang di hadirkan itu orang orang yang terlibat di penjualan dan pembelian tanah itu,” ungkapnya.

Suasana sidang lanjutan PT ABE di Pengadilan Negeri Unaaha. (FOTO : IST)

Hal ini juga dikatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi seharusnya penggugat menghadirkan Hasan tempat pembelian tanah sebelum tanah tersebut di alihkan kepada Noval lalu di jual ke PT.VDNI

“Yang harus dia buktikan itu mestinya dia hadirkan ini tempatnya beli ini si Noval kemudian dia hadirkan ini kepala desanya Budi santoso yang menandatangani peralihan itu dan juga Bastian yang membuat surat pengalihan dari Hasan ke Noval tapi ini dia hadirkan orang orang yang menurut saya tidak tau apa-apa,” jelasnya.

Sumantri Ringga juga menambahkan, kedua saksi yang dihadirkan penggugat memiliki jawaban yang berbeda karena Saksi pertama mengaku pembangunan pagar dilakukan selama Tiga bulan sementra saksi kedua mengaku pembangunan pagar dilakukan selama Empat jam.

“Saksi yang tidak tau apa-apa, intinya seperti itu, dia hanya banyak bingung,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi Noval Bungandali Tamburaka sebagai penggugat. Dilanjutkan pemeriksaan saksi tergugat H.Syamsu Alam.

Ketiga Saksi tergugat diantaranya Atas nama Hasan salah satu maayarakat Desa Paku, saksi kedua Ipan salah satu pendiri bangunan Mes dan saksi ketiga H.Andi Ridwan selaku mitra kerja PT.Andalniaga Boemih Energy.

Kuasa Hukum H.Syamsu Alam juga menjelaskan Pemeriksaan saksi pertama tergugat adalah Hasan yang dimana saudara Hasan diklaim Noval selaku penggugat bahwa tanah tersebut miliknya yang kemudian dibuatkan pengalihan kepemilikan tanah kepada penggugat.

Sementara hasil pantauan media tegas.co saat sidang, Hasan mengaku tidak memiliki tanah kosong dan tidak pernah sekalipun menjual tanah kepada Noval Bungandali Tamburaka bahkan dia juga tidak mengenalinya. Dirinya juga memastikan bahwa yang bernama Hasan di Desa Paku hanya dia sendiri karena pihaknya telah memastikan namanya kepada Kepala Desa Paku.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan Saksi Kedua tergugat atas nama Ipan, dalam pemeriksaan tersebut ipan mengatakan bahwa dirinya terlibat langsung dalam pembuatan Mes, pihakya juga mengetahui persis bahwa lahan tana yang didalamnya ada bangunan Mes itu milik H.Syamsu Alam pemilik perusahaan PT. ABE yang juga sebagai Direktur Utama perusahaan.

Diketahui, Dari tiga orang pemeriksaan saksi tergugat, hanya dilakukan pemeriksaan sebanyak Dua orang saksi dan akan dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya pada 2 Juli 2020 mendatang.

REDAKSI

error: Jangan copy kerjamu bos