Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Inspektorat Pemprov Sultra: Jika Korupsi Dana Covid-19 Dihukum Mati

1373
×

Inspektorat Pemprov Sultra: Jika Korupsi Dana Covid-19 Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Kepala inspektorat Pemprov Sultra, Gusti Pasaru saat menghadiri RDP Komisi III DPRD Sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Inspektorat pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melakukan korupsi dana alokasi Virus Corona atau covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala inspektorat Pemprov Sultra, Gusti Pasaru mengatakan, sebanyak 27 organisasi perangkat daerah (OPD), setiap harinya melaporkan anggaran yang terpost dalam refocusing anggaran penanganan Covid-19 setiap kali penggunaan anggaran.

“Saya selalu mengingatkan setia OPD agar tidak bermain-main dengan dana covid-19 karena hukuman mati menanti,”katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, Selasa (23/6/2020).

Menurut Gusti Pasaru, hukuman mati bagi koruptor dana covid-19 ini juga diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi ada OPD yang bilang, jangan kita ditakut-takuti. Saya jawab, ini juga diungkapkan oleh KPK,”tandasnya.

Terungakp dalam rapat tersebut, penyerapan dana covid-19 telah mencapai 70-80 persen. Selain itu, dewan menekankan agar Pemprov transparan agar tidak terjadi tumpang tindihnya penyaluran dana covid-19 dan bantuan lainnya.

Salam Sahadia anggota Komisi III DPRD Sultra yang menanggapi mengatakan, ada anggaran covid-19 yang masih mengendap dari Rp. 400 millyar.

“Rinciannya Rp. 325 millyar, dana cadangan Rp.75 millyar itu apa saja penggunaannya apa dan dinas mana saja yang dipotong serta distribusi ke dinas mana,”tanya Salam dalam RDP.

Rapat dihadiri ketua dan anggota Komisi III DPRD Sultra, Kepala BPKAD dan Bappeda Pemprov Sultra serta sejumlah OPD lainnya.

REDAKSI

error: Jangan copy kerjamu bos