Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Revisi RTRW, DPRD Konsel Sedang Uji Publik

1200
×

Revisi RTRW, DPRD Konsel Sedang Uji Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Anggota Bapem Perda serta Sekretariat Dewan foto bersama usai melakukan rapat internal FOTO : MAHIDIN

TEGAS. CO, KONAWE SELATAN – Seperti terkabar sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel)) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai menghambat investasi dengan menunda pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Kabar miring tersebut disebut bahwa institusi DPRD Konsel sebagai dalang dalam menghambat investasi, sontak mendapat tanggapan tegas, Irham Kalenggo sebagai pucuk pimpinan dewan Konsel.

Kata dia, pembahasan RTRW tidak mandek. Justru saat ini DPRD Konsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) sedang konsentrasi membahas perubahan Perda RTRW.

Diuraikannya, Raperda RTRW resmi diserahakan Pemda dan di Paripurnakan pada 13 Februari 2020, bukan Novemeber 2019.

Setelah penyerahan itu, lanjut dia, baik DPRD maupun Intansi lain diinstruksikan untuk kerja dari rumah. Dengan kata lain Covid 19 menghambat proses kerja tatap muka. Termaksud didalamnya membahas Revisi RTRW. Disamping itu, dokumen yang diserahkan oleh Pemda belum lengkap, nanti bulan April 2020 baru dilengkapi.

Memasuki bulan Mei, tambah dia, pihaknya harus menuntaskan LKPJ Bupati yang tenggang waktunya hanya 30 hari sesuai perintah Undang Undang, dan tidak boleh diundur.

Terkait Persetujuan Substansi (Persub) oleh Kementerian ATR, pihaknya sangat menghargai. Tetapi bukan berarti langsung ditetapkan.

“Makanya saat ini Bapem Perda sedang konsen membahas itu, Raperda ini sangat sensitif jangan hanya berfikir investor, investor dan proyek. Karena disana ada masyarakat yang akan menanggung efeknya, harus difikirkan itu. Jangan hanya berfikir proyek-proyek ini sensitif. Kami duduk disini sebagai wakil rakyat, maka keputusan kami harus atas kehendak rakyat. Kami harus bertanya ke masyarakat,” tegas Irham Kalenggo. Senin, 29/6/2020.

Olehnya itu, pihaknya saat ini sedang membahas secara tekhnis serta melakukan uji publik atau turun lapangan untuk mendengarkan tanggapan masyarakat apakah kawasan yang dijadikan lokasi kawasan industri, pertanian, perumahan dan lain-lain itu sesuai dan akan bermanfaat. Jika tidak ada masalah dan masyarakat sudah meligitimasi, maka pihaknya segera menetapkan.

“Revisi RTRW pasti jadi hanya soal waktu. Persub akan berakhir sampai November, dan pasti selesai sebelum itu, Bapem Perda sudah bekerja maksimal. Kami harap Pemda jangan memanas-manasi, seakan akan DPRD fakum. Setiap hari kami menerima laporan penyelewengan covid, dan masalah lainnya. RTRW penting tapi harus ada skala prioritas, bahwa soal perut soal makannya rakyat yang mendesak ini jauh lebih penting,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Sarifudin Pariwusi menjelaskan, sejak terpilih April lalu, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal, yang intinya berusaha membahas Raperda RTRW secara objektif dan profesional. Bukan karena siapa dan untung berapa.

Terkait itu, pihaknya mengaku RTRW sangat eksklusif dibanding Raperda lain, karena dianggap sebagai pondasi untuk Konsel dan acuan berbuat ke depan.

“Kami harus hati-hati bahas tekhnisnya, kami harus pastikan tidak ada yang bertentangan dengan aturan. Kedua terkait asas manfaat untuk masyarakat Konsel, kami perwakilan rakyat, salah satu tahapan wajib untuk kami menetapkan adalah konsultasi publik dulu ke masyarakat, setelah itu kami kembali untuk membahasnya di internal dan OPD terkait,” jelasnya.

Sementara, Anggota Bapem Perda yang tak lain adalah Ketua Komisi I, Nadira, SH mempertegas, bahwa progres Bapem Perda sampai hari ini pukul 04. 25 Wita, pihaknya baru saja melakukan rapat internal terkait revisi RTRW. Rapat internal itu sampai hari Jum’at dan selanjutnya akan melakukan rapat dengan OPD dalam waktu dekat.

“Ini sementara berjalan, sekali lagi kita apresiasi Bapem Perda sudah bekerja semaksimal mungkin, ini RTRW perlu dipelajari secara serius dan ditetapkan berdasarkan aturan,” imbuhnya.

Sementara, Anggota Bapem Perda lainnya seperti Budi Sumantri, membantah surat Bupati yang ditujukan ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Dalam surat bernomor 540/285 tanggal 4 Maret 2020 tersebut Surunuddin menyampaikan bahwa potensi investasi Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara sangatlah besar.

Salah satu poin menyebutkan, jika RTRW tidak ditetapkan maka investor dengan investasi puluhan triliunan, kemungkinan akan beralih ke daerah lain atau negara lain, diantaranya PT Mega Nikel Indonesia PT Sambas Mineral Mining, PT Macika Mada Madana, PT Ifisdheco dan PT Sungai Raya Nikel Alloy Indonesia.

Budi menampik, kata dia, PT Ifisdheco sudah sejak lama menambang di Konsel, demikian PT Macika dan Sambas, sehingga tidak benar jika beberapa perusahaan yang dimaksud akan berpindah tempat.

“Bagaimana mau pindah, nah izinnya di Konsel. Sudah lama masuk di RTRW, perusahan yang disebutkan itu sudah dari beberapa tahun lalu menambang dan investasi di Konsel, mereka juga sudah berkontribusi melalui CSR. Terkait itu, kami minta Pemda untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai dan cenderung mengada-ada. Ingat, RTRW menentukan nasib Sumber Daya Alam (SDA) Konsel, harus benar – benar teliti ditetapkan karena ini berkaitan dengan nasib masyarakat Konsel,” jelasnya.

MAHIDIN

error: Jangan copy kerjamu bos