Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe SelatanSultra

Serobot Lahan Mantan Wagub Sultra PT WIN Dihearing DPRD

914
×

Serobot Lahan Mantan Wagub Sultra PT WIN Dihearing DPRD

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra yang menghadirkan PT WIN dan dari pihak H. Yusran Silondae. (Foto : Tegas)

TEGAS.CO,. KENDARI – Aktifitas pertambangan PT WIN di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sementara terganggu dengan adanya tuntutan dari pemilik lahan yang diserobot perusahaan. Adanya klaim penyerobotan lahan oleh PT WIN tersebut diadukan di DPRD Sultra melalui hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 29/6/2020.

Lahan yang diduga diserobot oleh PT WIN dan telah ditambang adalah lahan mantan Wakil Gubernur Sultra H. Yusran Silondae bersama Susilowati Renggaala seluas 48 Hektar yang terletak di Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan. Lahan mantan anggota DPD Sultra itu dibuktikan dengan SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa pada tahun 1981 dan selanjutnya di terbitkan sertifikat oleh BPN Konsel pada tahun 2010 silam.

“Melalui RDP di DPRD Sultra dan dihadiri dari pihak PT WIN saya ingin menyampaikan bahwa PT WIN telah mengolah lahan milik H Yusran Silondae dan Susilowati Rengaala seluas 48 hektar. Kami minta kiranya PT WIN untuk menghentikan aktfitas pertambangan di lahan yang dimaksud serta mengkonvensasi atas tanah yang telah dikeruk,”ujar Andre Darmawan SH, MH selaku kuasa hukum dari Yusran Silondae di dalam RDP tersrbut.

Menurut Andre, PT WIN melakukan aktifitas di lahan milik H Yusran Silondae itu sejak tahun 2019 lalu. Terkait aktifitasnya, pihak pemilik lahan sudah menyampaikan kepada PT WIN bahkan Somasi, namun belum direspon.

“Karena sudah dimediasi oleh DPRD melalui Komisi III, pihak Yusran Silondae agar pihak PT WIN dapat menyelesaikan dengan baik,”ungkapnya.

Sementara itu perwakilan PT WIN Tubagus Rico mengungkapkan, bahwa lahan yang dikelola masuk dalam kawasan IUP PT Bili yang kemudian diambil alih oleh PT WIN sudah selesai dalam urusan lahan, karena sudah melakukan penyelesaian, baik itu ganti rugi ataupun melalui kompensasi.

“Lahan tersebut sudah menjadi lahan PT WIN karena sudah dilakukan penyelesaiannya dengan pemilik lahan oleh warga sekitar. Kalaupun ada yang mengklaim itu akan kami pelajari terlebih dahulu dan menunggu pusat, “katanya.

Ketua komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi yang memimpin RDP mengambil jalan tengah atas perselisihan lahan di wilayah IUP Tambang PT WIN dengan menskorsing Rapat sambil menunggu berkas kepemilikan, baik yang dimiliki oleh pihak Yusran Silondae ataupun dari pihak PT WIN.

“Saya sepakat dengan rekan saya Abdul Salam Sahadia, agar RDP inibdi skorsing dulu. DPRD akan meminta kedua bela pihak untuk menyerahkan copian surat kepemilikan lahan di wilayah sengketa, “ujarnya.

Trurut hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi III DPRD Sultra, Siti Saleha, La Ode Tariala, Abdul Salam Sahadia, Yudhianto Mahardika, Kepala Bidang Mineral ESDM Yusmin dan pihak PT WIN dan dari pihak Yusran Silondae melalui Andre Darmawan SH, MH termasuk pensiunan BPN Sultra yang mengukur lahan yang menjadi sengketa.

Redaksi

error: Jangan copy kerjamu bos