Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe

Dua Residivis Spesialis Curanmor Kembali Diamankan Polisi Konawe

932
×

Dua Residivis Spesialis Curanmor Kembali Diamankan Polisi Konawe

Sebarkan artikel ini
Dua Residivis Spesialis Curanmor Kembali Diamankan Polisi Konawe

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe melalui Timsus Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Press Release Pengungkapan Curanmor dalam rangka hari bhayangkara ke-74 Tahun 2020.

Dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diamankan, diantaranya Sopian alias Pian (23) dan Rusdin Arman alias Ode (29). Kedua orang tersangka ini baru saja bebas setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah pada bulan April 2020 adalah Residivis Rutan Klas II B Unaaha, Selasa (30/06/2020).

IPTU Husni Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe saat press release menjelaskan, penangkapan berawal adanya laporan kehilangan motor yang terjadi di wilayah Polres Konawe, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Dua Residivis Spesialis Curanmor Kembali Diamankan Polisi Konawe

Setelah berkoordinasi dengan Polres Bombana dan Timsus Polres Kolaka Timsus Polres Konawe berhasil mengamankan Rusdin di Kab. Bombana, sementara menurut pengakuan Rusdin tersangka Sopian berada di rumah kakanya di Kab. Kolaka dan kemudian dibantu oleh Timsus Polres Kolaka dan melakukan penangkapan terhadap Sopian.

“Tersangka Sopian berhasil diamanakan bersama barang bukti satu unit motor yamaha MX King warna merah yang telah dia rubah warnanya menjadi warna hitam, motor tersebut diambil oleh Rusdin di Kec.Lambuya,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan Saat pemeriksaan tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sejak mendapat asimilasi di rutan Tongauna pada tanggal 20 April 2020. Tiga tempat tersebut antara lain Kec.Pondidaha, Unaaha dan Lambuya.

Kurang lebih tiga unit motor berhasil di amankan diantaranya, yamaha MX King warna putih hitam, MX King warna merah yang diubah menjadi warna hitam dan yamaha metic Mio M3 putih ping.

Diketahui, kedua tersangka saat ini kembali di Rutan Unaaha dengan melanjutkan hukuman dalam perkara sebelumnya karena asimilasinya dicabut oleh Rutan Unaaha akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

RICO

error: Jangan copy kerjamu bos