Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Ini Kesepakatan DPP LAT Dengan PT. VDNI

1676
×

Ini Kesepakatan DPP LAT Dengan PT. VDNI

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP LAT Sultra Mashur Masie Abunawas (ketiga dari kiri) bersama External Affair Manager PT VDNI Indrayanto (keempat dari kanan) saat menunjukkan hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama. (Foto : Ist)

TEGAS.CO,. KENDARI – Bertepatan dengan kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China gelombang kedua sebanyak 105 di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang akan bekerja di pemurnian nikel di Kecamatan Morosi Konawe, PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainlies Stell (OSS) gandeng Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra untuk kerjasama.

Kerjasama dalam bentuk kesepakatan itu ditandai dengan penadatangan oleh kedua belah pihak. PT VDNI dan PT OSS melalui External Affair Manager Indrayanto, sementara dari DPP LAT melalui Ketua umumnya Mashur Masie Abunawas.

Wakil Sekretaris DPP LAT Sultra Sutamin Rembasa membenarkan adanya Kesepakatan yang dibangun oleh dua pihak. Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang di tandatangani oleh masing-masing pihak.

Ada delapan poin dalam kesepakatan yang tertuang dalam MoU tersebut. Diantaranya pengisian jabatan deputi-deputi harus berasal dari warga lokal, berdasarkan dengan syarat dan kapasitas yang dimiliki sesuai kebutuhan perusahaan.

“Selain itu ada perekrutan tenaga kerja harus memberdayakan masyarakat lokal khususnya suku Tolaki yang ada di bumi anoa ini, “sebut Sutamin kepada media ini melalui whatsapp, Selasa, (30/6/2020)

Lanjut, Ketua JaDI Konsel untuk pemberdayaan masyarakat tolaki juga harus memperhatiakan di bidang pendidikan, penelitian, kesehatan, masyarakat adat dan budaya, rehabilitasi rumah tidak layak huni dan pemberian bantuan atau donasi kepada
lembaga Adat Tolaki dan ormas Tolaki melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

“Termasuk, perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada pada masyarakat adat Tolaki,”katanya.

Seterusnya ada, pemberdayaan dan keterlibatan pengusaha-pengusaha lokal mulai dari pemuatan awal sampai pada pemuatan
pabrik. Penunjukan dewan pengawas, dewan penasehat, dan konsultan hukum perusahaan harus dari masyarakat Tolaki atas rekomendasi DPP LAT Sultra.

Termasuk, proses rekrutmen tenaga keerja lokal harus di buka secara transparan dan melibatkan DPP LAT Sultra, serta tenaga kerja asing (TKA) yang telah habis masa berlaku visa kerjanya untuk segera di pulangkan dan digantikan oleh tenaga kerja lokal yang telah memenuhi syarat.

Terakhir adalah, memperhatikan adat dan budaya serta kearifan lokal yang berlaku pada masyarakat adat Tolaki.

“Delapan poin ini telah disepakati oleh pihak PT.VDNI dan PT.OSS. Nanti tanggal 6 Juli 2020 mendatang, kami akan kembali bertemu,” tandas Sutamin.

REDAKSI

error: Jangan copy kerjamu bos