Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Polres Konsel Amankan Empat Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur

915
×

Polres Konsel Amankan Empat Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK saat menggelar konferensi Pers dihalaman Mako Polres Konsel

TEGAS. CO, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Tiger 2002 berhasil mengamankan 4 (empat) anak Pelaku Pencurian Motor (Curanmor) di bawah umur yang beraksi di beberapa tempat wilayah hukum Polda Sultra.

Keempat tersangka tersebut yakni, AR, TA , RA dan TT yang diamankan dibeberapa tempat yakni, di Kecamatan Angata, Landono dan Kolaka Timur.

“Keempat tersangka masih di bawah umur dan baru kali ini melakukan pencurian. AR dan TA kita amankan pada 13 Juni 2020 di Kecamatan Angata, sementara ST diamankan pada 25 Juni 2020 di Kecamatan Landono dan TT di amankan di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Konsel, Selasa,30/06/2020.

Dihadapan media, mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sultra ini, menjelaskan, bahwa keempat tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara yang berpariasi.

“Jadi modusnya berpariasi. Pertama tersangka berpura-pura mencari Miras, kemudian mencuri ayam dan mengambil motor yang sedang parkir.
Kedua, tersangka juga saat akan pulang melihat motor yang sedang parkir dan mengambil kemudian mengadaikan di Kota Kendari. Dan ketiga, yang terjadi di Landono saat itu korban sedang melaksanakan Sholat Subuh dan memarkir motor di halaman Masjid, saat setelah melaksanakan sholat subuh korban melihat motornya sudah tidak ada,” jelas Erwin.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK saat menggelar konferensi Pers dihalaman Mako Polres Konsel

Saat ini, tambah mantan Wakapolres Badung Polda Bali ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kepada para tersangka, apakah mereka merupakan jaringan atau tidak.

“Kami masih mendalami kasus ini kepada para tersangka. Untuk barang bukti kendaraan bermotor sudah di serahkan kepada pemiliknya untuk di gunakan seperti biasanya. Keempat tersangka disangkakan pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Ditempat yang sama, salah satu Korban bernama Andi Sabil (50) warga Desa Puudambu, Kecamatan Angata mengaku sangat bersyukur atas pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotornya yang dilakukan oleh Tim Tiger 2002 Polres Konsel.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pihak Polres Konsel dalam menangani laporan pencurian motor kami, sehingga hari ini kami bisa mengambil motor kami yang hilang pada beberapa hari yang lalu,” tutupnya singkat.

MAHIDIN

error: Jangan copy kerjamu bos