Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Sistem Ekonomi Islam Akhiri Balada Krisis Negeri

1585
×

Sistem Ekonomi Islam Akhiri Balada Krisis Negeri

Sebarkan artikel ini
Varida Novita Sari

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, mengalami krisis ekonomi pada tahun ini. Ketidakpastian mengenai kapan berakhirnya pandemi ini dikhawatirkan akan membuat perekonomian semakin jatuh. Kepala ekonom CIMB Niaga, Adrian Panggabean, melihat krisis ekonomi global 2020 ini memiliki karakteristik yang berbeda jika dibandingkan krisis 1997-1998 maupun krisis ekonomi 2008. Menurutnya, dibutuhkan solusi global untuk bisa mengatasi krisis ekonomi yang terjadi saat ini.

Adrian menjelaskan, krisis ekonomi 2020 memiliki tiga dimensi besar yakni wabah Covid-19, kebijakan sosio-politik untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui social distancing dan phisical distancing, serta pengaruh negatif bagi perekonomian dunia. Ketiga kombinasi tersebut saling berhubungan satu sama lain. Adrian memaparkan, tingkat pengaruh ekonomi ditentukan oleh bagaimana kebijakan sosial distancing maupun phisical distancing akan dilakukan dan berapa lama durasinya. Sementara kebijakan social distancing akan ditentukan oleh kemampuan negara negara di dunia untuk mengatasi Covid-19.

Berdasarkan dari keterangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Adrian mengatakan vaksin untuk menangani pandemi Covid-19 diperkirakan baru bisa dilakukan 12-18 bulan ke depan. Artinya, solusi global terhadap krisis ekonomi sekarang baru akan terjadi pada pertengahan 2021 atau pertengahan tahun depan. Adrian mengatakan masalah yang dihadapi dalam menangani krisis ekonomi 2020 ini adalah terjadinya polarisasi di dunia. Polarisasi itu antara lain terjadinya persaingan antara Rusia dengan OPEC, rivalitas antara China dan Amerika Serikat, Eropa versus Eropa, negara kaya dan negara miskin. Polarisasi inilah yang membuat solusi secara global menghadapi sejumlah kendala yang harus terlebih dahulu diatasi.

Sudah berbagai cara dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menangani covid-19 ini, tetapi belum ada yang membuahkan hasil. Selama hampir 6 bulan berlangsung penanganan Covid-19, Indonesia menghadapi masalah kesehatan dan dampak ekonomi yang semakin parah. Lesunya perekonomian rakyat membuat terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di mana-mana. Angka pengangguran dan kriminalitas pun naik secara tajam. Namun belum ada jalan keluar untuk menghadapi masalah ekonomi yang semakin menyerang masyarakat. Lantas, harus bagaimanakah seharusnya peran negara mengatasi pandemi dan dampak ekonomi yang timbul?

Dalam sejarah Islam, wabah penyakit menular sudah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Wabah tersebut adalah kusta yang menular dan mematikan dan belum ada obatnya. Untuk mengatasi wabah tersebut salah satu upaya Rasulullah adalah dengan menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita. Dengan demikian, metode karantina telah diterapkan sejak zaman Rasulullah untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain.

Sistem ekonomi Islam pun berbasiskan anti riba, moneter basis emas perak dan menempatkan izin Allah sebagai basis penentu kepemilikan, serta basis dalam pengelolaan dan pengembangan harta. Sehingga, saat Allah swt menetapkan bahwa sumber alam merupakan milik umat yang wajib dikelola oleh negara demi kemaslahatan umat, maka negara akan menghimpun seluruh potensi yang dimiliki itu demi kemaslahatan umat. Sama sekali tak akan berani menyerahkan milik umat itu kepada siapa pun, apalagi kepada asing.

Dengan demikian, negara pun tak akan tergiur dengan jebakan utang riba. Negara justru punya ketahanan moneter, karena bertumpu pada kekayaan riil, berupa emas perak, bukan kertas. Negara pun akan punya banyak modal untuk menyejahterakan rakyatnya. Hak dasar individu dan hak publik umat betul-betul ada dalam jaminan negara. Sehingga umat tak akan dibebani dengan beban hidup yang berat. Karena syariat memang telah menetapkan semuanya sebagai kewajiban seorang pemimpin dalam Islam.

Terlebih, dalam sistem baitul mal negara Islam, akan banyak sumber-sumber pemasukan negara yang halal yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat baik untuk jaminan kebutuhan dasar, kebutuhan komunal/publik, dan cadangan untuk menghadapi situasi kritis. Seperti dari kharaj, fai, ghanimah, jizyah, usyur, dan lain-lain. Bahkan saat kas kosong pun ada mekanisme adil yang ditetapkan syariat sehingga kezaliman terhadap rakyat bisa dihindari. Yakni dengan cara mendorong partisipasi kaum aghniya untuk berlomba menolong sesama. Atau jika diperlukan, negara akan menarik pajak namun hanya terbatas pada mereka yang kaya. Dan nyatanya, kondisi ini betul-betul jarang terjadi.

Saat bencana menimpa, maka mitigasi kebencanaan pun menjadi bagian tugas kepemimpinan. Negara akan bersegera melakukan berbagai upaya untuk mengurangi risiko dan memastikan kebutuhan dasar serta keselamatan rakyat tetap terjaga. Semuanya, semata karena kesadaran bahwa mengurus rakyat adalah bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Jika bencana itu berupa wabah seperti sekarang, maka negara akan menegakkan hukum syara yang terkait dengannya. Lockdown akan segera diberlakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar. Dan keputusan negara ini akan diikuti oleh rakyat karena mereka paham, bahwa titah pemimpinnya adalah kebaikan.

Terlebih mereka pun paham, bahwa negara tak akan abai. Negara akan mengerahkan seluruh yang dibutuhkan, seperti fasilitas kesehatan, logistik, dan jaminan keamanan. Termasuk, mendorong para nakes untuk optimal berperan dengan memberi apresiasi tinggi berupa insentif gaji yang sepadan dengan pengorbanan. Sehingga tak perlu ada yang mereka risaukan.
Bahkan sebagai bentuk penjagaan, secepatnya negara akan mendorong berbagai riset untuk menciptakan teknologi, obat, atau apapun yang dibutuhkan umat sebagai bentuk khidmat negara pada mereka. Sehingga fungsi pengurus dan penjaga umat betul-betul akan tertunaikan secara maksimal.

Kebutuhan pokok setiap individu dijamin kebutuhannya oleh negara, sementara untuk kebutuhan sekunder dan tersier pemerintah menciptakan situasi dan kondisi yang memungkinkan siapapun memenuhinya sesuai dengan kesanggupan. Artinya, kebutuhan akan pangan setiap individu-individu masyarakat dijamin mendapatkannya. Ketika mereka secara individual tidak dapat memenuhinya, keluarganya pun tidak dapat menolong, maka pada saat demikian pemerintah harus langsung turun tangan. Tidak boleh ada seorang penduduk pun yang kelaparan.

Inilah bedanya kepemimpinan berparadigma sekuler seperti saat ini dengan Islam. Maka selayaknya umat Islam bersegera mengambil sesuatu yang akan membawanya pada kebaikan. Yakni dengan bersegera mewujudkan kembali kepemimpinan Islam dengan menapaki thariqah dakwah Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 24)
Wallahu ‘alam Bisshawab.

Oleh: Varida Novita Sari (Aktivis Muslimah)