Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Kisruh PPDB : Bukti Nyata Lemahnya Peran Negara

1026
×

Kisruh PPDB : Bukti Nyata Lemahnya Peran Negara

Sebarkan artikel ini
Eta Shaf’ma

Ditengah masalah pandemi Covid-19 yang belum usai bahkan tiap harinya terus meningkat. Akhir-akhir ini Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) kembali terjadi yang dimana salah satu orang tua murid memprotes keras saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia.

Sementara dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyarankan kepada orangtua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru tahun 2020, untuk mengikuti jalur prestasi. (Kompas.TV).

Disamping itu,Menurut Komnas Anak, banyak laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga pihaknya menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaan murid.

Karena penerapan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di tempat yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam, Riau, itu tidak bermasalah, karena dia menerapkan Pasal 25 ayat 1 yang mengedepankan afirmasi zonasi, jarak dan paling akhir nanti usia untuk kuota berikutnya,
Sebenarnya kisruh PPDB ini bukan kali ini saja terjadi setelah diberlakukan sistem zonasi pada tahun 2017. Kisruh lni merupakan salah satu dari sekian permasalahan didalam dunia pendidikan yang menuai banyak masalah apa lagi ditengah pandemi covid 19 ini banyak kemelut yang akan di hadapi para murid dan orang tua Murid. Seperti PPDB secara online, belum lagi proses belajar mengajar secara daring. Dan pastinya Orang tua harus standbay menyiapkan paket, disamping mahal nya sistem pendidikan di sistem sekuler Kapitalis.

Namun tak hanya itu saja. Buruknya sistem pendidikan diperparah dengan massifnya proses sekulerisasi kurikulum melalui proses marginalisasi agama. Karena dalam doktrin sekulerisme, agama adalah lokus pribadi. Haram turut campur dalam segala urusan kehidupan, termasuk urusan pendidikan. Alhasil generasi yang di lahirkan pun generasi yang di didik untuk siap kerja dan bisa menghasilkan.

Sehingga menghasilkan generasi cinta Dunia meskipun tak sedikit generasi terdidik yang mumpuni dalam pengetahuan namun minus dalam adab dan kesopanan. Bahkan laku alay hedonisme, pergaulan bebas, penyimpangan seksual, narkoba, kekerasan, plagiarism, dan semacamnya, seolah lekat dengan kehidupan sebagian milenial.

Sungguh miris,tapi inilah potret nyata kegagalan negara menjamin layanan Pendidikan. Pemberlakuan kuota karena terbatasnya kemampuan menyediakan fasilitas Pendidikan melahirkan system zonasi, menghantar pada beragam kisruh setiap tahunnya dgn menelantarkan hak anak umat ditambah lagi biaya pendidikan yang mahal.

Sungguh islam adalah agama yang mulia dan sempurna.Di dalamnya mengatur segala aspek kehidupan bukan hanya sebatas masalah Ruhiyah saja. Tetapi masalah pendidikan juga diatur. Karena didalam islam pendidikan merupakan Hak bagi setiap warga negara.

Sehingga tidak heran ketika islam diterapkan di dalam bingkai Khilafah islamiyah banyak sekali melahirkan generasi unggul dan luar biasa.tidak hanya kepandaianya dalam menemukan ilmuwan dan para cendekiawan muslimin tetapi dari segi ketaatanya dan Taqarub ilallah yang luar biasa pada Allah Swt.

Ini hanya akan dilihat pada sistem Islam.karena Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara muda dan Gratis.

Rasulullah saw. bersabda,
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bi shawab.

Oleh : Eta shaf’ma Adzkiya S.Pd.I (Tenaga Pendidik)

error: Jangan copy kerjamu bos