Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Perceraian Karena Media Sosial, Fatal!

2307
×

Perceraian Karena Media Sosial, Fatal!

Sebarkan artikel ini

Media sosial bukanlah sesuatu yang asing lagi di setiap kalangan. Memudahkan kita saling berkomunikasi dengan sanak saudara dengan mudah meski terjarak amat jauh, memudahkan kita dalam mencari informasi, atau berita-berita penting lainnya bahkan berita yang tidak pentingpun kita bisa mendapatkannya lewat media sosial. Namun media sosial juga mampu memberi dampak negatif, jika digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Dikutip dari zonasultra.com, angka perceraian di Kabupaten Muna hampir semua disebabkan oleh media sosial. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala PA Raha, Mustafa. Kasus perceraian terjadi karena perselingkuhan yang bermula dari penggunaan media sosial. Kata Mustafa, kebanyakan kasus perceraian itu, akibat terlalu aktif di Medsos hampir semua keluhan selalu dipamer.

“Ada kasusnya. Seorang suami keluhkan istrinya selalu menerima telepon dari seorang lelaki secara sembunyi-sembunyi,” timpalnya.
Penyalahgunaan media sosial akan berdampak negatif bagi penggunanya. Baik merugikan diri sendiri ataupun merugikan orang lain. Akibatnya penggunaan media sosial justru memunculkan masalah-masalah yang akan menjerumuskan kita kedalam jurang kemaksiatan termasuk pergaulan bebas yang akhirnya menimbulkan perceraian diantara dua pasangan yang sudah terikat sah dalam status agamanya dan hal ini adalah jalan yang sangat dibenci oleh Allah Sang pencipta dan pengatur alam semesta.

Mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi dambaan semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Canggihnya dunia digital sekarang, setiap alat teknologi yang dibuat akan memiliki dua akibat yaitu baik dan buruk. JIka medsos ini sebagai pemicu terjadinya perceraian, maka setiap orang harus memahami batasan-batasannya sesuai syariat (halal dan haram). Misalnya, menghindari komunikasi yang tidak perlu dengan yang bukan mahramnya.

Islam menetapkan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Aturan itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat), khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan.

Aturan-aturan ini menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya.
Sistem Kapitalisme, dengan azas manfaatnya (naf’iyyah), telah melahirkan kebebasan bertingkah laku (hurriyyah syakhshiyyah), kebebasan berekspresi (hurriyah ta’bîr), kebebasan beragama (hurriyah tadayyun), kebebasan memiliki (huriyyah tamalluk) di tengah-tengah masyarakat. Inilah sistem yang paling bertanggungjawab terhadap lahir dan berkembangnya fenomena saat ini. Apa yang dilakukan bukan lagi bersandar pada hukum syara, hingga maksiat menjadi hal yang biasa tanpa disadari.

Masalah rumah tangga pasti ada, tinggal bagaimana cara kita menghadapinya. Cara penyelesaiannya pun tergantung dengan pemikiran apa yang kita pilih. Jika kita menjadikan aturan Islam sebagai standar, maka segala perilaku tidak lepas dari syariat. Hendaknya, setiap orang menjaga interaksi dengan lawan jenis di media sosial. Hal ini dimaksudkan agar segala interaksi yang bisa memicu terjadinya kemaksiatan dapat dicegah.
Ketakwaan individu menjadi tameng dalam menyikapi tantangan zaman. Dengan memupuk ketakutan kepada Allah, seseorang akan merasa waspada dan senantiasa menjaga diri dari apa yang tidak dibolehkan seperti menjalin hubungan dengan yang bukan pasangan halalnya. Tindakan preventif pun dilakukan oleh Negara dengan meminimalisir aktivitas yang melibatkan laki-laki dan perempuan dalam satu tempat, hingga menutup rapat segala sesuatu yang mengarah pada perzinaan.

Dalam Islam, interaksi dengan lawan jenis dibolehkan, tapi hanya untuk keperluan tertentu yang dianggap perlu. Misalnya dalam pendidikan, jual beli, kesehatan dan sebagainya. Aturan interaksi ini, tidak hanya berlaku di dunia nyata tapi juga dunia maya. Maka jelas aturan Islam adalah solusi dan terbukti membawa kebaikan. Sungguh Islam menjadi jalan keselamatan bagi umat. Solusi jitu mengatasi problematika manusia.
Waallahu ‘alam bish-Shawaab.

NELDA (Aktivis Dakwah Muslimah Kolaka)