Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

FP3 Sultra Desak Ali Mazi Transparansi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

1705
×

FP3 Sultra Desak Ali Mazi Transparansi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kisran Makati (Kiri) bersama Zainal Ishaq

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah mengalokasikan anggaran refocussing sebanyak Rp 400 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020 untuk penanganan dampak Pandemi virus Corona atau Covid-19.

Anggaran tersebut dibelanjakan untuk sektor kesehatan, sosial dan ekonomi, di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Anggaran ratusan milyaran itu perlu diawasi penggunaannya, sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia, Jokowi yang disampaikan diberbagai kesempatan.

Pengawasan masyarakat menjadi sangat penting, mengingat situasi kedaruratan, krisis dan kebutuhan untuk merespon dengan cepat berbagai masalah yang timbul karena pandemi covid-19 sangat rentan terhadap penyalagunaan wewenang dan korupsi.

Pengawasan masyarakat bisa berjalan dengan efektif apabila hak atas informasi publik dijamin oleh Pemerintah.

“Presiden telah memberikan catatan khusus atas penanganan covid-19 yang tidak berjalan efektif, ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran,”kata Kisran Makati – Direktur Puspaham Sultra, pada konsolidasi Forum Pegiat Pelayanan Publik (FP3) Sultra, di salah satu Warung Kopi di Kota Kendari, Selasa, 12/08/2020.

Saat ini wabah Pandemi covid-19 telah memasuki bulan ke-enam, dalam upaya untuk menangani bencana nasional non-alam ini masih terus dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat secara swadaya.

Kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi krisis hari ini.

FP3-Sultra menilai untuk transparansi dan akuntabilitas penanganan dampak covid-19 pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip keterbukaan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Demikian pula beberapa UU yang telah disahkan oleh Pemerintah mengamanatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu FP3-Sultra juga menghadapi berbagai kendala di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan social, diantaranya: Minimnya akses informasi terkait dengan dokumen produk regulasi/SOP anggaran refocussing APBD dan rasionalisasi anggaran refocussing APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020.

Besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh institusi pemerintah, Nilai belanja yang telah dikeluarkan, Jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan, Nilai anggaran untuk masing-masing belanja, Jumlah distribusi barang yang telah dilakukan. Lokasi pendistribusian barang, rincian penerima manfaat program, baik di sektor sosial (jaring pengaman social/bantuan sosial), kesehatan (insentif untuk tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi nasional, Sumber bantuan/penggalangan danah hibah masyarakat dan swasta (pihak ketiga) untuk penanggulangan Covid-19, yang terdiri dari: 1. Daftar nama penyumbang; 2. Besaran nilai sumbangan; 3. Waktu penyampaian; 4. Pengalokasian/penyaluran sumbangan; 5. Laporan keuangan; 6. Hasil audit dana sumbangan.

Olehnya itu, FP3-Sultra mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk memberikan perintah dan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik tingkat pemerintah Kabupaten/Kota, maupun lingkup Pemprov Sultra untuk trasnparan.

Berbagai informasi dipublikasikan secara berkala setiap bulan melalui situs resmi Pemprov Sultra dan OPD terkait, tanpa harus diminta secara khusus oleh masyarakat dan kalangan pers, sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 14 tahun 2008.

FP3-Sultra juga menilai fungsi pengawasan dari pers juga terhambat dengan sikap pemerintah yang tertutup, selama pandemi Covid-19.

Jajaran birokrasi dan pimpinan lembaga pemerintah sudah harus beradaptasi dengan situasi baru, sehingga tidak menggunakan alasan krisis dan kedaruratan sebagai dalih untuk menutup diri.

Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani. Ketidaktransparanan yang dilakukan pemerintah justru membuka peluang terjadinya korupsi, mengancam keberhasilan penanganan Covid-19 dan dampaknya.

Sekedar diketahui sejak awal bulan Juni 2020, sejumlah organisasi CSO, Jurnalis dan komunitas warga membentuk Forum Pegiat Pelayanan Publik (FP3) Sulawesi Tenggara, antara lain: Puspaham Sulawesi Tenggara, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda), Suara Pinggiran, Komunitas Berpikir Sehat, dan Serikat Tani Konawe Selatan. Tujuan Forum tersebut, yakni untuk melakukan pemantauan dan pengawasan implementasi refocussing/Realokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk penanganan wabah pandemic COVID-19 pada 3 sektor; kesehatan, social dan pemulihan ekonomi, dan sekaligus membuka Posko Pengaduan Distribusi Jaring Pengaman Sosial, Bansos, BLT dan Pengadaan Barang dan jasa disektor kesehatan.

“Kami berharap kiranya Gubernur Sultra segera memberikan perintah dan arahan agar seluruh jajaran pemerintah agar membuka diri terhadap masyarakat dan jajaran pers demi memastikan program-program penanganan dampak pandemi COVID-19 mencapai sasarannya,”kata Kisran menambahkan.

REDAKSI

error: Jangan copy kerjamu bos