Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Pemkot Kendari Teken MoU PKS antara Dirjen Pajak dan Kemenkeu

914
×

Pemkot Kendari Teken MoU PKS antara Dirjen Pajak dan Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Wali kota Kendari, H. Sulkarnai K bersama perwakilan Dirjen Pajak dan Kemenkeu usai tandatangan MoU FOTO: H5

TEGAS.CO., KENDARI – Pemkot Kendari mencapai kesepakatan bersama antara Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk bersama-sama mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) guna peningakatan pendapatan APBN dan APBD tahun anggaran berjalan.

Kesepakatan itu diwujudkan dengan ditandatanganinya Mou Perjanjian Kerjasama (PKS) di Kota Kendari tahun anggaran 2020 melalui rapat virtual via Zoom di Media Center Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kendari, Rabu (26/8/2020).

Mou PKS Pemkot Kendari ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain K, disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kendari dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di kota Kendari.

Wali kota Kendari, Sulkarnain mengatakan, perjanjian kerjasama ini menyangkut tentang hal teknis terkait pengalihan wewenang pemerintah pusat ke daerah. Ia berharap dapat terjalin sinergitas antara pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

“Bulan lalu kami melakukan kerjasama dengan KPK terkait pengawasan dan sekarang kami melakukan hubungan kerjasama dengan dirjen pusat terkait hal teknis menyangkut pengoptimalan pajak daerah, hal ini kami lakukan agar terjadi sinergitas yang baik antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga conecting data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tutur Sulkarnain.

Sulkarnain juga berharap agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Dirjen Pajak yang ada di Kota Kendari selaku lembaga yang paling berpengalaman dalam perpajakan turut membantu dalam hal teknis dan mengoptimalkan potensi-potensi pajak yang ada di daerah, karena beliau yakin bahwa potensi retribusi pajak yang ada di kota Kendari masih sangat besar.

H5 / MA5

error: Jangan copy kerjamu bos