Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumMunaSultra

Langgar Netralitas Sebagai ASN, Camat Watopute Dilaporkan ke KASN

1562
×

Langgar Netralitas Sebagai ASN, Camat Watopute Dilaporkan ke KASN

Sebarkan artikel ini
Anggota Panwaslucam Watopute bersama Panwas Kelurahan/Desa Se Kecamatan Watopute

TEGAS.CO., MUNA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Camat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra) di Laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jumat (11/9/2020).

AFH, menjabat sebagai camat Watopute direkomendasikan ke KASN oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena yang bersangkutan diduga melanggar asas netralitas sebagai ASN, pada saat menghadiri orasi politik salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Muna di SOR La Ode Pandu Raha, pada 04 September 2020.

“Dilokasi orasi tepat didepan panggung, AFH ini sangat aktif menunjukan keberpihakannya dengan meneriakkan kata “lanjut” sambil mengacungkan tangan dengan mengangkat dua jari sebagai simbol mendukung Balon kepala daerah, yang juga petahana, terpantau Aktifitas ARF terekam dalam bentuk video, sebagai alat bukti,” ungkap Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslucam Watopute, La Ode Andi Kati.

Lanjut kata alumnus UM Kendari itu, ASN dengan gamblang dilarang untuk berpolitik praktis, menunjukan keberpihakan atau mendukung dalam kontestasi pemilihan baik kepala daerah, calon Legislatif maupun Pilpres.

“Pedoman bahwa ASN ini dilarang untuk berpolitik praktis, telah dijabarkan pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kemudian dipertegas juga oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan dan KASN tahun 2017 yang mewajibkan ASN menjaga netralitasnya. Lalu, di UU 10 tahun 2016 pada pasal 70 dan 71 mengatur terkait netralitas ASN serta pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Ketua Panwaslucam Watopute, Arvito, S.Pd, menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yaitu AFH telah ditangani sesuai dengan SOP penanganan pelanggaran yang diatur di dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017.

“Semua tahapan dan proses temuan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN telah kami laksanakan sesuai SOP. Penemu/pelapor dan saksi-saksi telah kami mintai keterangannya, termasuk terlapor. Hanya saja, AFH absen atau tidak hadir setelah dua kali dilayangkan undangan klarifikasi. Meskipun AFH absen, proses penanganan tetap berjalan, kami melakukan kajian, dengan memperhatikan dasar hukum, dugaan pasal yang dilanggar, fakta, keterangan penemu/pelapor, serta saksi-saksi,” ujar Arvito.

Setelah mempelajari fakta-fakta, keterangan serta bukti yang diperoleh serta ketentuan peraturan perundang-undangan, pasal-pasal yang dilanggar, disimpulkan AFH melanggar asas netralitas ASN. Sudah dikirim rekomendasinya ke KASN dan Kemenpan.

“Terkait sanksi apa yang dijatuhkan bukan lagi kewenangan kami, melainkan telah menjadi ranah KASN,” sambungnya.

Untuk diketahui, AFH merupakan ASN ketiga yang direkomendasikan ke KASN dari kecamatan Watopute, setelah pada bulan Februari 2020 lalu, dua oknum pejabat ASN masing-masing LM dan LB, yang bertugas di Muna Barat dan telah dijatuhi sanksi oleh KASN.

REPORTER: AWAL
EDITOR: H5P