Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumKonawe KepulauanPilkada SerentakSultra

KIPP Laporkan Pihak ASN yang Ikut Deklarasi ke Bawaslu Konkep

1526
×

KIPP Laporkan Pihak ASN yang Ikut Deklarasi ke Bawaslu Konkep

Sebarkan artikel ini
Pihak KIPP Saat Diwawancari Media Tegas.co

TEGAS.CO., KONAWE KEPULAUAN -Menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan (Konkep) 2020, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Wawonii tengah atas nama Hikmah dan Instansi Madrasah Tsanawiah Negeri (MTSN) 1 Wawonii Tengah yang ikut serta dalam deklarasi Paslon H. Amrulah-Andi Muhammad Lutfi (Beramal jilid 2), Senin (8/9/2020).

Hal ini di benarkan oleh ketua KIPP Konkep, Hamka yang menjelaskan bahwa, iya memang benar saya sudah melaporkan ASN tersebut kepada pihak Bawaslu, kemudian pihak Bawaslu sudah menerima laporan tersebut.

“Ketika ada pihak ASN yang ikut serta dalam deklarasi, maka ia melanggar peraturan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dan juga UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” terangnya saat ditemui pihak Tegas.co.

Kemudian ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Konawe Kepulauan, baik itu ASN, Kepala Desa agar tidak terjun langsung ke lapangan pada saat kampanye calon bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan.

“Saya ingatkan kepada ASN dan Kepala Desa agar tidak terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

REPORTER: FAISAL
EDITOR: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos