Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Aparat Gabungan Kolaka Gelar Operasi Yustisi

599
×

Aparat Gabungan Kolaka Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini
Polres Kolaka saat melakukan operasi Yustisi

TEGAS.CO., KENDARI – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kabupaten Kolaka bersama Polri dan satuan Polisi (Satpol) PP kabupaten Kolaka menggelar operasi Yustisi, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Senin (14/9/2020).

Operasi ini menyasar warga dan pengguna jalan yang beraktivitas namun tidak menggunakan masker.

Operasi Yustisi perdana ini berlangsung di jalan pramuka kelurahan Lamokato kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Saat operasi berjalan ditemukan beberapa pengendara tidak mematuhi protokol Covid-19 terutama tidak menggunakan masker.

Satu per satu pengendara dihentikan dan dihimbau agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Bagi yang tidak membawa masker akan mendapatkan teguran lisan dari aparat, namun jika ditemukan kembali tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan denda uang senilai 100 ribu rupiah.

Menurut kapolres kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan tahap operasi Yustisi ini masih bersifat sosialisasi dan himbauan.

“Jika berikutnya masih ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol Covid-19, akan ditindak tegas berupa sanksi yang diatur dalam peraturan bupati Kolaka Nomor 40 tahun 2020,” tegasnya.

Warga Kolaka dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dimana pun berada, pasalnya saat ini wabah Covid-19 masih belum berakhir.

REPORTER: ASDAR

EDITOR: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos