Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe SelatanPilkada Serentak

Jelang Pilkada Serentak 2020, Polres Konsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai Bersama Paslon

797
×

Jelang Pilkada Serentak 2020, Polres Konsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai Bersama Paslon

Sebarkan artikel ini
Foto bersama pasangan calon usai menggelar deklarasi Pilkada damai. FOTO : HUMAS POLRES KONSEL

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang. Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar deklarasi Pilkada damai, dan kepatuhan kepada protokol Covid-19, bertempat di Aula Pesat Gatra Polres setempat, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK dan dihadiri oleh para pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Sekda, Sjarif Sajang Ketua KPU, Aliudin Ketua Bawaslu, Hasni Dandim 1417 Kendari, Letkol Kav. Agus Waluyo Kajari, Afrillianna Purba Ketua FKUB, KH Wildan Habibi, JaDi, KIPP, JPPR serta para pimpinan partai pengusung.

Dimana Pilkada Konsel tahun 2020 bakal diikuti tiga pasangan calon (Paslon), yakni pasangan Muh Endang SA S.Sos SH M.AP – Wahyu Ade Pratama Imran SH (EWAKO), H Surunuddin Dangga ST MM – Rasyid S.Sos M.Si (Suara) serta pasangan calon Rusmin Abdul Gani SE – Senawan Silondae (Rag-SS).

Ketua KPU Konsel, Aliudin dalam deklarasi tersebut menyampaikan, bahwa pihak KPU telah menyiapkan dua regulasi skenario pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

“Yang pertama menyiapkan regulasi pelaksanaan dengan kondisi normal seperti yang telah dilaksanakan pada Pilkada sebelumnya di tahun 2015 yang lalu. Yang kedua disiapkan regulasi pelaksanaan dalam kondisi bencana non alam dengan adanya wabah Covid-19 seperti sekarang ini,” ujar Aliudin.

Selain itu, kata Aliudin, didalam tahapan-tahapan yang telah berjalan pihaknya selalu melakukan evaluasi, seperti saat pendaftaran pasangan calon beberapa waktu yang lalu. Masih ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Sesuai dengan ketentuan seharusnya diterapkan protokol kesehatan. Namun masih ada yang belum terpenuhi, yakni masih terjadinya kerumunan massa saat deklarasi dan pendaftaran pasangan calon. Selain itu, banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan tidak cuci tangan,” jelasnya.

Aliudin menambahkan, bahwa besok pada tanggal 23 dan 24 September akan dilaksanakan tahapan penetapan pasangan calon, serta pengundian nomor urut yang akan digelar dalam ruangan dengan membatasi jumlah peserta sebagai bentuk dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jika digelar didalam ruangan yang mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2020 maksimal dihadiri oleh 50 orang, sedangkan kalau di luar ruangan dibatasi hingga 100 orang. Dan setelah pengundian nomor urut maka secara otomatis akan memasuki masa kampanye dengan waktu yang cukup lama sekitar 71 hari,” tambah Aliudin.

Sementara itu Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK menyatakan, bahwa pihak kepolisian siap melayani, siap mengawal dan siap dalam mengamankan jalannya proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Tentunya kita berharap Pilkada ini dapat berlangsung dengan lancar, damai dan sehat. Dan saya mengimbau kepada kita semua untuk tidak mudah terprovokasi atas isu-isu yang ada, seperti berita hoax, SARA, pemecah belah kesatuan bangsa dan lainnya,” kata Erwin.

“Dan kami siap untuk menindak secara tegas bagi siapa saja yang mengganggu jalannya perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 ini, terutama untuk menjaga kamtibmas ditengah masyarakat. Dan saya mohon kepada semuanya untuk tidak menggunakan fasilitas umum dalam melakukan kegiatan kampanye, hindari politik uang dan selalu terapkan protokol kesehatan,” tutupnya.

REPORTER: MAHIDIN
EDITOR: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos