Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumKendari

Bubarkan Masa Menggunakan Helikopter, Ombudsman: Itu Melanggar Aturan

958
×

Bubarkan Masa Menggunakan Helikopter, Ombudsman: Itu Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Pembubaran masa dengan Helikopter

TEGAS.CO., KENDARI – Lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yakni Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi perlakuan pihak kepolisian yang membubarkan pengunjuk rasa menggunakan Helikopter didepan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra. Sabtu, 26 September 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan peringatan mengenang satu tahun tragedi penembakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yaitu Almarhum Randi dan Almarhum Muhammad Yusuf Kardawi saat melakukan demonstrasi penolakan RUU KUHP di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 silam.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, penggunaan helikopter untuk mengendalikan dan membubarkan pengunjuk rasa tidak diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penindakan Huru Hara.

“Polisi diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pengendalian aksi unjuk rasa mahasiswa,” tegas Mastri Susilo saat dihubungi tegas.co

“Ombudsman akan melakukan pendalaman dan akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sultra Yan Sultra Indrajaya dan petugas penanggung jawab lapangan saat pengendalian massa unjuk rasa,” Ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa, sebelum melakukan klarifikasi, pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat internal terkait dugaan pelanggaran prosedur ini.

“Ombudsman akan menunggu jika ada mahasiswa yang akan mengadukan tindakan kepolisian tersebut,” ungkapnya.

“Kalau mahasiswa melapor, kami akan proses sebagai pemeriksaan laporan. Jika tidak maka ini akan jadi temuan atau laporan inisiatif Ombudsman Sultra,” Ucap Mastri.

Sebelumnya, helikopter yang terbang rendah tersebut muncul dari dalam Mapolda lalu mengarah ke atas pengunjuk rasa. Putaran baling-baling memicu angin yang begitu kencang. Akibatnya debu dan sampah kering beterbangan menyapu pengunjuk rasa .

Massa akhirnya berlarian menghindari kepulan debu. Api pembakaran ban dan replika pocong polisi berserakan hingga padam. Sejumlah mahasiswa menyelamatkan diri. Jurnalis yang ikut meliput kejadian itu berlarian mencari tempat aman.

REPORTER : RSR
EDITOR: H5P