Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumKolakaSultra

Tim Elang Tangkap Pelaku Curanmor

603
×

Tim Elang Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku curanmor diamankan di polres kolaka

TEGAS.CO., KOLAKA – Tim elang anti bandit satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan (Curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 September 2020.

Dua tersangka masing-masing berinisial m alias Il, warga kabupaten Wajo Sulawesi Selatan dan tersangka inisial A.B warga kabupaten Kolaka, sementara satu orang lainnya inisial A, masih menjadi DPO polres Kolaka.

Kedua tersangka diamankan polisi, setelah M alias l.l ditangkap lebih awal, atas sejumlah kasus curanmor di kabupaten Kolaka.

Kepada polisi, M alias l.l. mengaku jika dirinya telah melakukan aksi pencurian motor di 14 tempat kejadian perkara, dibantu oleh dua rekannya berinisial A.B dan A, kemudian menjualnya dengan harga 2 juta rupiah per motor.

Keduanya menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di rumah, rumah ibadah, hingga di tempat yang lain yang memudahkan mereka untuk beraksi.

Polisi kemudian menangkap tersangka A.B di jalan Pancasila, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka. Sementara tersangka berinisial A, melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, sebagian besar motor yang dicuri para tersangka merupakan kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman tambahan, saat di parkir di luar rumah. Sehingga pelaku dengan cepat mengambil motor warga.

“Sejumlah kendaraan langsung diserahkan kepada pemiliknya, untuk dipinjam pakai dengan memperlihatkan surat – surat kendaraan seperti BPKB dan STNK,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

REPORTER: ASDAR
EDITOR: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos