Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumTegas.co Nusantara

Polemik UU Cipta Kerja, Presiden Akhirnya Buka suara

1800
×

Polemik UU Cipta Kerja, Presiden Akhirnya Buka suara

Sebarkan artikel ini
Presiden RI, H. Ir. Joko Widodo

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Dalam pekan terakhir ini rakyat menggugat melalui kelas Buruh, Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Mereka menuntut keadilan terhadap pengesahaan UU Cipta Kerja. Demo dimana-mana hampir di seluruh pelosok Negeri dari sabang sampai merauke, imbasnya terjadi chaos dibeberapa tempat dan beberapa fasilitas negara rusak karena dibakar ataupun dihancurkan.

Massa aksi yang terus menyuarakan perlawanannya merasa hadirnya UU Cipta Kerja sebagai sebuah produk penindasan baru yang sengaja dibalut dengan produk hukum. Akibat demo massa aksi ini perekonomian tergaggu dan stabilitas nasional menjadi rapuh.

Akhirnya Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait kontroversi UU Cipta Kerja melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden (9/10/2020). Jokowi menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

“Setiap tahun ada 2,9 juta jiwa penduduk usia kerja baru itu, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas usaha-usaha baru sangat-sangat mendesak. Apalagi ditengah pendemi terdapat kurang lebih 6,9 juta jiwa pengangguran dan 3,5 juta jiwa pekerja terdampak pendemi covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA kebawah. Dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar,”ucapnya.

Jokowi menambahkan UU ini akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan UMK tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Pembentukan PT juga akan dipermudah tanpa modal minimum, juga pembentukan koperasi dipermudah jumlahnya hanya 9 orang saja. UMK yang bergerak disektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Ijin kapal nelayan penangkap ikan kedepan hanya ke unit kementrian KKP saja,”tambahnya.

Selanjutnya jokowi juga menyampaikan terkait unjuk rasa, bahwa pada dasarnya penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoax yang beredar di media sosial.

“Saya ambil contoh mengenai informasi penghapusan UMP, UMK, UMSP, hal ini tidak benar karena faktanya tetap ada. Upah minimum perjam tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan juga hasil. Hak cuti tetap ada dan dijamin. Perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak. Jaminan sosial tetap ada. AMDAL juga tetap ada bagi industri besar di AMDAL dengan ketat sedangkan bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan. Terkait komersialisasi pendidikan hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, sedangkan perijinan pendidikan tidak diatur didalam UU cipta kerja ini. Apalagi perijinan untuk di pondok pesantren aturannya masih tetap aturan yang berlaku selama ini”, terangnya

Keberadaan Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat untuk kepemilikan tanah dan lahan. Kita selama ini tidak memiliki bank tanah. Saya tegaskan juga undang-undang ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah kepemerintah pusat. Perijinan, berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat nanti akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP),” lanjutnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa UU ini memerlukan banyak sekali PP dan PERPRES. Jadi setelah ini akan muncul PP dan PEPRES yang akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Pemerintah membuka usulan-usalan dan masukan-masukan dari masyarakat dari daerah – daerah.

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka. Dan jika masih ada ketidak puasan terhadap UU ini silahkan mengajukan Judisial Review (uji materi) melalui Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos