Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumOpiniTegas.co Nusantara

Pengesahan UU Ciptaker: Wakil Rakyat Mewakili Siapa?

867
×

Pengesahan UU Ciptaker: Wakil Rakyat Mewakili Siapa?

Sebarkan artikel ini
Fadilah Rahmi, S.Pd (Aktivis Muslimah)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Siapa yang tak tahu DPR, ya DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang salah satu tugasnya adalah sebagai penyerap, penghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak sepenuhnya benar, terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dihasilkan tidak mewakili suara rakyat terutama rakyat kecil.

Senin (5/10) pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Waspada.co.id).

Hal ini tentu saja membuat publik terkejut dikarenakan UU ini disahkan di tengah malam saat rakyat berharap bermimpi indah dan berharap esok hari hidup mereka akan lebih baik dan lebih sejahtera. Namun ternyata keesokan harinya mereka harus dikejutkan dengan kenyataan yang pahit.

Sejak awal kemunculannya, RUU ini memang sudah banyak menuai kontra dan sangat kontroversial. Sejak dirancangnya UU ini, banyak kalangan yang jelas telah menolak sebab dinilai sangat merugikan para pekerja, buruh dan rakyat kecil. Bahkan, sudah banyak kalangan yang melakukan demo menolak pengesahannya.

Namun, walaupun banyak kalangan yang tidak setuju dan sempat terjadi penundaan dalam pembahasannya, UU ini tetap disahkan dengan dalih meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Wakil rakyat dan penguasa seolah tak menggubris jeritan hati rakyat.

DPR seolah telah mengkhianati rakyat yang berharap bahwa DPR dapat menjadi perpanjangan tangan rakyat kepada penguasa. Lalu, jika pengesahan ini tidak berpihak kepada rakyat, siapakah yang sebenarnya diwakilkan oleh mereka?

Jika melihat pasal-pasal dalam UU tersebut jelas bahwa aturan tersebut akan mengakibatkan meledaknya angka pengangguran karena dibukanya keran bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), rusaknya lingkungan dan menambah angka kemiskinan disebabkan dibebaskannya para investor dalam menguasai sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Hal ini tidaklah mengherankan mengingat sistem yang digunakan Indonesia saat ini adalah sistem demokrasi kapitalis. Pekerja dan buruh hanya dianggap sebagai mesin produksi yang berfungsi untuk meningkatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. DPR dipilih melalui demokrasi maka wajar saja hukum yang dilahirkan pun demi kepentingan demokrasi kapitalis. Pengesahan yang terkesan mendadak di tengah malam adalah demi memuluskan kepentingan kaum kapitalis yaitu para investor asing dan aseng, memuluskan perselingkuhan antara penguasa dengan pengusaha.

Mengapa DPR tidak mewakili suara rakyat? Mahalnya mahar dalam pesta demokrasi tentu membuat penguasa berhutang jasa kepada para pengusaha. Seperti yang dikatakan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas yang menduga DPR mengesahkan UU Ciptaker karena faktor utang jasa kepada pengusaha. Dia menyebut ini merupakan dampak dari ongkos politik yang tinggi. Sehingga, tak jarang politikus dan partai harus meminta bantuan pemilik modal untuk memikul ongkos pada masa pemilu atau kegiatan politik lainnya. Sehingga banyak kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat (Waspada.co.id).

Pengkhianatan DPR dan pemerintah secara sistematis memenangkan kepentingan kaum kapitalis hanya terjadi dalam sistem demokrasi. Wakil rakyat “katanya” tidak akan pernah benar-benar mewakili suara rakyat, sebab begitulah memang watak demokrasi kapitalis dimana hukum dzalim diambil dari suara mayoritas parlemen benar atau salah yang penting menguntungkan segelintir pihak yaitu kaum kapitalis.

Mau sampai kapan kita dibohongi? Bahkan keledaipun tidak ingin jatuh di lubang yang sama. Akar kesengsaraan rakyat saat ini bukan hanya masalah UU Omnibus Law, tetapi cengkraman sistem kapitalis yang rusak. Beralih dari satu undang-undang ke undang-undang yang lain, membatalkan undang-undang yang satu dan mengesahkan yang lain bukanlah solusi, sebab hukumnya tetap saja akan cacat karena berasal dari akal manusia yang terbatas. Maka untuk mengatasi semua masalah rakyat saat ini haruslah mencabut sampai ke akarnya dengan mengganti sistem demokrasi ini.

Sistem yang adil dan benar hanya berasal dari Sang Maha adil dan Maha benar yaitu Allah Swt. yang merupakan Dzat yang berhak membuat hukum terhadap seluruh ciptaan-Nya termasuk dalam hal politik. Majikan/perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah buruh. Rasulullah saw. bersabda: “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR Ibnu Majah).

Sistem Islam tidak hanya akan menguntungkan pengusaha saja, namun juga menjamin keadilan dan keuntungan bagi rakyat termasuk pekerja dan buruh. Sehingga, tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan ataupun terzalimi.

Maka sudah seharusnya para pekerja, buruh dan seluruh rakyat bersatu memperjuangkan solusi hakiki yaitu undang-undang Islam yang berasal dari Allah Swt., bukan solusi semu yang hanya tambal sulam dan malah menambah masalah-masalah baru. Serta mengembalikan peran negara sebagai penegak hukum dan peri’ayah rakyatnya.

Penulis: Fadilah Rahmi, S.Pd (Aktivis Muslimah)
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos