Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumOpiniTegas.co Nusantara

Islam Mampu Memberikan Solusi terhadap Kaum Buruh

833
×

Islam Mampu Memberikan Solusi terhadap Kaum Buruh

Sebarkan artikel ini
Melani Widaningsih, S. Pd

TEGAS.CO., NUSANTARA -Aksi demo mahasiswa dan para pekerja yang terjadi beberapa hari yang lalu merupakan bentuk protes kekecewaan terhadap DPR RI yang telah mengesahkan omnibus Law cipta kerja, bagaimana tidak kecewa UU tersebut telah disahkan dini hari pada tanggal 5 Oktober kemarin berisi tentang hak-hak buruh yang dicabut dan lebih berkesan kepada keberpihakan kepada para investor dengan dalih menarik investor asing agar mau melakukan investasi di negeri ini.

Pengesahan omnibus Law yang di sahkan pemerintah Terkait berbagai permasalahan yang merugikan kaum buruh diantaranya mencakup; upah minimum penuh syarat, pesangon berkurang, kontrak kerja tanpa batas waktu, outsourcing seumur hidup, mendapatkan kompensasi minimal satu tahun, waktu kerja yang berlebih, dan hak upah cuti yang hilang. Regulasi ketenagakerjaan sering justru berpihak kepada pengusaha atau investor. Dengan dalih menyuburkan iklim investasi, yakni agar para investor mau berinvestasi dan membuka lapangan pekerjaan, beragam regulasi dibuat untuk kepentingan mereka dengan meminggirkan kepentingan tenaga kerja. Acapkali dengan dukungan negara, para pengusaha kapitalis berusaha sekuat tenaga menekan gaji pegawai agar mereka mendapat keuntungan maksimal. Sebaliknya, mereka berusaha mengeksploitasi tenaga para buruh untuk meningkatkan produksi demi keuntungan perusahaan. Praktik-praktik seperti itu sudah lazim di negara-negara kapitalis-sekuler saat ini.

Konsep Islam terhadap perlindungan kaum buruh

Syariah Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para majikan/pemilih usaha; pertama, pemilik usaha harus menjelaskan kepada calon pekerja terkait jenis pekerjaan, durasi bekerja, serta besaran upahnya. Jika tanpa kejelasan maka terkategori kefasadan. Kedua, upah pekerja tidak dilihat dari standar minimum di suatu daerah, sehingga mereka tidak dalam kondisi pas-pasan. Ketiga, pemilik usaha wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad-akad yang telah disepakati. Sesungguhnya ingatlah yang disabdakan Rasulullah saw: “bahwasanya Allah Ta’ala berfirman, ada tiga golongan yang Aku musuhi pada hari kiamat, yakni seseorang yang berjanji atas nama Ku kemudian ingkar, seseorang yang menjual orang merdeka kemudian menikmati hasilnya, seseorang yang mempekerjakan buruh dan ia telah sempurna pekerjaan namun ia tidak memberikan upahnya” (HR. al-Bukhari). Semoga kita tidak termasuk kedalam golongan orang yang dimusuhi Allah pada hari kiamat kelak.
Wallahu’alam bishawab

Penulis: Melani Widaningsih, S. Pd
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos