Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumOpiniTegas.co Nusantara

Pengesahan UU Ciptaker, Penghianatan Sistematis Terhadap Rakyat

996
×

Pengesahan UU Ciptaker, Penghianatan Sistematis Terhadap Rakyat

Sebarkan artikel ini
Nanianti (Aktivis Dakwah)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) ini di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil (Waspada.co.id).

Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Adapun fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal. Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. “Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. “Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik,” ujar dia.

RUU Cipta kerja (Ciptaker) sebetulnya satu dari empat omnibus law yang diusulkan pemerintah pada DPR.Tiga omnibus law lainnya adalah soal perpajakan, ibu kota baru dan kefarmasian yang semuanya masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

/Wakil Rakyat Yang Tidak Memihak Kepada Rakyat

Kontroversi RUU Omnibuslaw yang membahas Cipta kerja muncul karena pasal yang dianggap tidak memihak kalangan buruh diantaranya hilangnya perlindungan dan pemenuhan hak rakyat, hilangnya upah minimum dan penerapan upah kerja perjam, pengurangan pesangon bagi buruh yang ter PHK, penerapan fleksibilitas pasar kerja dengan memperluas penggunaan sistem kontrak dan autsourcing. Massifnya pembangunan industri ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam. Bahkan Omnibus law ini memberikan tenaga kerja asing untuk bekerja di jalur produksi ini.

Tak heran UU ini menuai protes penolakan dari kaum buruh, aktivis HAM, Lingkungan dan prodemokrasi. Namun anehnya pemerintah begitu ngotot mensahkan RUU Ciptaker tanpa memperhatikan aspirasi penolakan publik.

Dalam sistem kapitalisme dengan sistem politik demokrasi, UU dibuat berdasarkan hawa nafsu dan kepentingan-kepentingan berbagai pihak.

Setiap UU yang dibuat seakan akan menunjukan keberpihakan pada rakyat dan untuk kepentingan rakyat tetapi faktanya hanya memuluskan kepentingan kapitalis.UU Omnibus law adalah satu dari ribuan bahkan mungkin jutaan produk UU yang hanya membuktikan bahwa sistem demokrasi kapitalisme adalh zombie penghisap darah rakyat yang penuh dengan kekejian. Rezim yang mengambil, menerapkan dan mentaati sistem demokrasi kapitalisme hanya menjaga dan mengokohkan kepentingan para kapital dan penjajah imperialisme.

Sistem Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Islam mewajibkan negara pemenuhan kebutuhan pokok individu (pangan, papan, sandang ) secara layak dan pemenuhan umat (pendidikan, kesehatan, keamanan). Pemenuhan pokok individu Islam menetapkan agar dijamin oleh negara melalui mekanisme tak langsung dengan sejumlah langkah, yaitu: pertama, mewajibkan setiap laki-laki bekerja untuk memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya. Untuk itu Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja. Dalam hal ini negara bisa secara langsung membuat proyek-proyek pembangunan yang bisa menyerap tenaga kerja.

Kedua, jika masih ada orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka Islam mewajibkan kepada kerabatnya, mulai yang terdekat, untuk menanggung nafkahnya

Ketiga, jika tidak ada kerabat yang bisa menanggung nafkah atau ada tetapi tidak mampu maka nafkah orang tersebut akan menjadi kewajiban baitul mal negara.

Sementara untuk kebutuhan pokok umat (kesehataan, pendidikan, keamanan) maka islam menetapkan pemenuhannya menjadi kewajiban negara secara langsung. Negara wajib menyediakan layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan yang berkualitas dan layak secara gratis untuk seluruh rakyatnya.

Dengan semua itu maka, jaminan kesehatan, tunjangan pendidikan termasuk jaminan hari tua terkait pemenuhan kebutuhan pokok yaitu jaminan kesejahteraan bagi rakyat termasuk buruh tidak lagi menjadi beban pengusaha (majikan). Dengan begitu pengusaha juga bisa lebih mengembangkan usahanya, disamping dengan berkurangnya beban itu maka pengusaha itu juga akan memilik kemampuan untuk membayar upah yang lebih baik bagi pekerja.

Berkaitan dengan hubungan pekerja dan majikan (pengusaha) maka Islam menyelesaikannya dengan memberikan ketentuan hukum ijarah al-ajir (kontrak kerja). Beberapa ketentuan pentingnya, dalam akad kerja harus jelas jenis dan bentuk pekerjaan, batasan kerja dan curahan tenaga yang bisa ditentukan menggunakan batasan jam kerja sehari. Disamping juga harus jelas jangka waktu ijarah.

Dalam kontrak kerja ini juga harus dijelaskan besaran upahnya. Dalam Islam negara tidak boleh mematok tingkat upah minimum sebab hal itu adalah haram. Besaran upah ditentukan berpatokan pada nilai manfaat yang diberikan oleh pekerja, bukan berpatokan kebutuhan hidup minimum seperti dalam kapitalisme.

Islam menetapkan bahwa akad ijarah termasuk akad yang mengikat (lazim) yaitu hanya bisa dibatalkan atas dasar persetujuan dan kerelaan kedua pihak . Akad ijarah bukanlah akad yang secara syar’i bisa dibatalkan secara sepihak baik oleh majikan (pengusaha) ataupun pekerja (buruh). Karena itu, dalam majikan tidak boleh memutuskan akad ijarah secara sepihak atau melakukan PHK. Jika itu terjadi maka pekerja menuntut haknya melalui pengadilan. Begitupula pekerja tidak boleh mangkir dari menunaikan pekerjaannya jika itu terjadi maka qadhi akan memaksa pekerja itu untuk memenuhi kewajibannya.
Demikianlah cara Islam mengatasi dan menyelesaikan ketenagakerjaan.solusi yang ditawarkan bukanlah solusi tambal sulam melainkan solusi fundamental terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Maka dari itu sudah saatnya kita akhiri semua problem yang menghimpit negri ini kembali pada aturan Allah maka keberkahan dan kesejahteraan akan kita dapatkan.
Wallahu ‘alam bishawab

Penulis: Nanianti (Aktivis Dakwah)
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos