Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Covid-19KendariKesehatanSultra

Dampak Pandemi Covid-19, PAD Turun 21,19 Persen

599
×

Dampak Pandemi Covid-19, PAD Turun 21,19 Persen

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, Ali Mazi, SH saat menyampaikan pidato pengantar nota kesepahaman dan raperda

TEGAS.CO., KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan target pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp. 4,432 triliun berubah menjadi RP. 4,008 triliun, berkurang sebesar Rp. 424,629 miliar atau turun 9,58 persen.

Hal tersebut ia katakan saat menyampaikan pidato pengantar nota kesepahaman dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, di gedung paripurna DPRD Sultra, Jumat (16/10/2020).

Penurunan pendapatan daerah ungkapnya karena dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) mengalami penurunan yang cukup signifikan dari perkiraan sebelumnya.

Gubernur menyebutkan penurunan PAD mengalami perubahan, semula ditarget Rp. 1,224 triliun berubah menjadi Rp. 964,867 miliar atau turun 21,19 persen.

“Perubahan target tersebut berasal dari komponen pajak yang mengalami penurunan target perolehan dari semula direncanakan sebesar Rp. 984,253 miliar berubah menjadi RP. 781,688 miliar. Berkurang sebesar Rp. 202,564 miliar atau turun sebesar 20,10 persen,” katanya.

Sumber penurunan pajak kata gubernur, berasal dari penurunan pajak kendaraan bermotor 14,56 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 24,10 persen, serta pajak bahan bakar bermotor 4,15 persen.

“Sementara sumber PAD yang berasal dari retribusi daerah mengalami penurunan sebesar 5,96 persen, retribusi jasa usaha turun 6,60 persen, dan retribusi jasa perizinan tertentu mengalami peningkatan 27,78 persen,” tuturnya.

Di sisi lain, gubernur mengatakan pendapatan dari BLUD Rumah Sakit Bahteramas turun sebesar 37,02 persen. Penerimaan tersebut sebagian besar bersumber dari klaim BPJS.

Gubernur juga mengungkapkan, penurunan tidak hanya di PAD. Tetapi sumber pendapatan dari dana alokasi umum, bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak serta dana alokasi khusus ikut mengalami penurunan.

“Sumber pendapatan lainnya adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah pemerintah pusat turun sebesar 4,10 persen,” ujarnya.

PENULIS: MAS’UD
EDITOR: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos