Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
OpiniTegas.co Nusantara

Omnibus Law untuk Siapa?

948
×

Omnibus Law untuk Siapa?

Sebarkan artikel ini
Imroatus Sholeha (Pemerhati Umat)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Tentu kita sudah tak asing lagi mendengar istilah omnibus law bukan? Perbincangan, polemik, hingga penolakannya sampai hari in terus menyesaki pemberitaan dan ruang-ruang publik, sejak presiden Jokowi melontarkan wacananya dalam pelantikan beliau sebagai presiden RI periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Dan pada hari Rabu (12/2/2020) pemerintah telah menyerahkan draft RUU omnibus law cipta kerja ke DPR RI.

Dikutip dari Waspada.co.id. Rapat paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) ini di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja menjadi undang-undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

RUU cipta kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil. Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan. RUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.

Pada Sabtu (3/10), DPR dan pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU omnibus law cipta kerja di tingkat I atau tingkat badan legislasi (Baleg) DPR, untuk selanjutnya disahkan di rapat paripurna. Pada masa pandemi pembahasan RUU Ciptaker dikebut. DPR dan pemerintah bahkan menggelar rapat di hotel demi merampungkan pembahasan ini.

Sedianya RUU Ciptaker akan disahkan dalam rapat paripurna Kamis, 8 Oktober. Namun secara tiba-tiba DPR dan pemerintah mempercepat agenda pengesahan RUU kontroversial ini. Elemen buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional sebagai respons atas pengesahan RUU Ciptaker oleh pemerintah dan DPR. (cnnindonesia/ags/data3).

Ada banyak pengertian soal Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak. Paulus Aluk Fajar dalam ‘Memahami Gagasan Omnibus Law menulis, di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes.

Sehingga dengan definisi tersebut jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam berbagai UU, ke-dalam satu UU payung. Dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.

Omnibus law berarti one for everything. Yaitu suatu undang-undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Ketika omnibus law disahkan, maka semua produk hukum lain yang mengatur masalah atau topik yang sama, otomatis akan gugur atau tidak berlaku lagi.

Meski berdampak negatif pada kaum pekerja/buruh dan sektor kepentingan rakyat, pun telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat, pemerintah tetap mensahkan UU cipta kerja bahkan pemerintah terkesan buru-buru dan akhirnya demo besar-besaran terjadi di ibukota dan berbagai wilayah. Lantas untuk siapa sebenarnya UU cipta kerja ini?

Ya, dalam sistem kapitalistik liberal, memang amat tak biasa deregulasi terjadi berbasis kepentingan rakyat. Biasanya, kepentingan para pebisnis kakaplah yang melatarbelakangi deregulasi. Omnibus law Cipta Kerja menjadi pilihan karena pebisnis tak akan sabar menempuh jalur konvensional untuk merevisi undang-undang satu per satu yang bakal makan waktu lebih dari 50 tahun.

Pada praktiknya, demokrasi pasti berkelindan dengan kapitalisme di negara yang menerapkan sistem hidup sekularisme. Sama-sama terlahir dari rahim sekularisme, demokrasi dikenal sebagai sistem politik/pemerintahan, adapun kapitalisme berperan sebagai sistem pengatur ekonomi.

Jelas, RUU Omnibus Law dirancang berbasis paradigma kapitalisme. Kapitalisme menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas segalanya. Kepentingan para kapitalis (pemilik modal) mendapatkan pelayanan terdepan. “Wajar” jika isi RUU tersebut jauh dari rasa keadilan dan kesejahteraan sosial terhadap rakyat.

Demokrasi dan kapitalisme adalah dua sisi mata uang yang tak berbeda. Kapitalisme mempersiapkan modal untuk menggulirkan demokrasi yang berbiaya tinggi. Dan demokrasi harus melengkapi peraturan dan perundang-undangan yang melanggengkan para kapitalis agar bebas mengeruk kekayaan negeri ini dan menguasai perekonomian negara.

Maka, problematik omnibus law terjadi bukan semata akibat keserakahan manusia. Tetapi lebih dari itu, yaitu adanya sistem hidup yang memfasilitasi manusia terutama dari kalangan kaya dan berkuasa melampiaskan kerakusannya atas kelompok manusia lainnya yang lemah, baik lemah secara ekonomi maupun politik.

Sudah jelas Demokrasi bersumber dari akal manusia yang bersifat terbatas jadi jika manusia dibiarkan mengatur kehidupan maka hanya kerusakan yang terjadi di muka bumi ini. Maka sepatutnya kita bersegera kembali kepada hukum Allah SWT sang pencipta dan pengatur alam semesta karna hanya dengan kembali kepada Allah keberkahan hidup akan terwujud karna Allah sebaik-baik pembuat hukum.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Ma’idah: 50)
Wallahualam.

Penulis: Imroatus Sholeha (Pemerhati Umat)
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos