Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMunaPilkada SerentakSultra

Paslon Bupati Muna Petahana Terancam Diskualifikasi

953
×

Paslon Bupati Muna Petahana Terancam Diskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Aksar, Koordinator Divisi Hukum, penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Ancaman sanksi diskualifikasi telah membayangi salah satu calon Bupati Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra ) terkait dugaan pelanggaran pembagian kartu tani kepada 2.362 petani secara langsung Oleh Calon Petahana.

Pembagian Kartu Tani Kepada petani secara langsung oleh petahana melalui Dinas Pertanian bertepatan dengan penetapan dirinya sebagai calon bupati pada tanggal 23 September 2020 lalu.

Dengan itu, Petahana diduga telah melanggar Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71, Ayat tiga, terkait larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum dan setelah tanggal penetapan pasangan calon, Sampai dengan penetapan calon terpilih.

Atas dugaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Muna tengah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati Muna Petahana.

Saat ditemui awak Media beberapa waktu lalu di Kantor Bawaslu, Aksar, selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna, Membenarkan adanya laporan terkait kegiatan pembagian kartu tani di Gedung Sarana Olah Raga Raha dan pemberian bantuan 1,3 Miliar kepada sebuah yayasan pendidikan di Kabupaten Muna.

“Laporan dilampirkan dengan bukti-bukti screenshot dari beberapa media kegiatan di Yayasan Ibnu Abbas dan pembagian kartu tani di Sor Raha, pelapor melaporkan atas dugaan pasalnya 71 Ayat Tiga,” ungkapnya.

Lanjut Aksar, Jika terbukti petahana melakukan pelanggaran maka akan terjadi pembatalan.

“Berdasarkan pasal 71 Ayat 3 norma laranganya sedangkan sanksinya ayat 5 undang – undang Nomor 10 tahun 2016 jika terbukti maka pembatalan pencalonan”, pungkas

Reporter : Awal

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos