Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Buton TengahSultra

Mantan Kadis Perindag Buteng Klarifikasi Terkait Temuan BPK RI

512
×

Mantan Kadis Perindag Buteng Klarifikasi Terkait Temuan BPK RI

Sebarkan artikel ini
Asrarudin, Asisten III Daerah yang pada 2018 silam menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Buteng

TEGAS.CO,. BUTENG – Bola liar terkait temuan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada tahun 2018 terhadap enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh salah satu Kepala dinas dianggap tidak bermasalah. Sebagaimana yang diutarakan oleh Asrarudin, Asisten III Daerah yang pada 2018 silam menjabat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Buteng. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemda (Disperindag) saat itu semata-mata untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dengan landasan Perda Induk (Kabupaten Buton) di Buteng.

Diketahui, berdasarkan temuan BPK RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah memungut retribusi pasar selama 1 tahun lebih sejak 7 Agustus 2017 hingga Desember 2018 dengan jumlah Rp 31.500.000 .

“Apabila satu otonomi baru belum terbentuk Perda dalam rangka menggali pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaran pemerintahan, maka bisa memakai Perda induk yang melahirkan otonomi baru dengan catatan daerah otonomi baru mengeluarkan Perbub dengan masa berlaku 1 tahun,” Ujar Asrarudin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Sehingga atas dasar itu, Disperindag Buteng dibawah kepemimpinannya melakukan penarikan retribusi pasar yang kemudian masuk ke kas daerah.

“Sembari menarik retribusi, Pemda juga kemudian berupaya menggagas Perda terkait ini sebab saat itu Buteng DPRD nya sudah terbentuk,” sambungnya.

Namun didalam perjalanan menyusun perda, masih kata Asrarudin, membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Saat disinggung apakah Perbup dan Perda Induk yang dipakai untuk menarik retribusi memiliki nominal yang sama, Asrarudin menjawab dengan nada politis dan mengaku sudah agak lupa dengan nominal atau jumlah pada saat penarikan retribusi (2018).

“Kalau itu berubah berarti terjadi perubahan, kalau itu sama berarti persis antara Perda induk dengan Perbub (penarikan retribusi nominalnya sama antara Perda induk dan Perbub). Saat ini saya sudah tidak lagi di Perindag jadi agak lupa nominalnya berapa, Intinya yang kami pungut saat itu sesuai dengan Perbub,” terangnya.

Untuk pasar yang di pungut retribusinya, lanjutnya, adalah semua pasar yang biaya pembangunannya menggunakan anggaran pemerintah, baik itu APBN maupun APBD.

“Dari daftar pasar yang ada jumlahnya ada 18 pasar, namun tidak semua dipungut retribusinya, hanya untuk pasar Mawasangka dan Lombe itu saya bisa pastikan di pungut retribusinya,” katanya.

Saat ditanyai Perbup berapa yang dipakai oleh Disperindag saat memungut retribusi pasar pada saat itu, Asisten III tersebut mengaku lupa dan mengarahkan agar bisa menanyakan hal itu ke bagian hukum untuk lebih jelasnya.

“Disana teregistrasi semua. Jangan sampai saya salah sebut apalagi sudah lama saya tinggalkan. Jadi bisa langsung kesana untuk tanyakan itu,” tutupnya.

Reporter : Raita Afu

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos