Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Pilkada SerentakSultraWakatobi

Gakkumdu Wakatobi Lidik Dugaan Pelanggaran Pemilu Cakada Haliana-Ilmiati

497
×

Gakkumdu Wakatobi Lidik Dugaan Pelanggaran Pemilu Cakada Haliana-Ilmiati

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Ode Januria, SH

TEGAS.CO., WAKATOBI – Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Wakatobi Tengah mengumpulkan bukti keterangan dan data (Pulpaket) atas dugaan tindak pidana pemilu oleh pasangan calon kepala daerah (Cakada) nomor urut 2, H Haliana-Ilmiati.

Pihak Gakkumdu sendiri telah meregistrasi laporan Kepala Desa (Kades) Tanomeha, Mardan dan PPK La Kidi juga sudah memeriksa beberapa saksi pada Rabu 28 Oktober 2020.

Anggota personil sentra Gakkumdu, La Ode Januria, mengatakan berkas pelaporan Kades Tanomeha dan PPK akan dilakukan perbaikan sesuai durasi waktu yang ditentukkan.

“Setelah perbaikan berkas pelaporan ini diterima, selanjutnya dilakukan pembahasan di internal Gakkumdu,” katanya, Kamis (29/10/2020).

Kordiv hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Wakatobi menjelaskan dalam pembahasan pertama, pihak Gakkumdu Wakatobi akan melakukan penelitian atas alat bukti yang diajukan pelapor. Selanjutnya, hasil pembahasan pertama akan menjadi materi pada pembahasan kedua.

“Pembahasan pertama jangka waktu selama lima hari, dan hari ini sudah dimulai. Pembahasan pertama dilakukan guna membedah semua alat bukti. Apakah ada peristiwa pidana pemilu atau tidak. Setelah itu mengumpulkan bukti-bukti dan selanjutnya membuat kajian dan mengundang pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

“Pembahasan kedua kami akan menentukan apakah bisa diterima untuk ditindak lanjuti atau tidak. Tentunya, dalam proses pembuktian mulai pembahasan pertama. Dalam hal ini Gakkumdu akan mengundang ahli bahasa,” ujar La Ode Januria.

Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Sutyawan SH mengatakan sejauh ini pihaknya masih memercayakan langkah hukum Gakkumdu untuk memperoses laporan dugaan tidak pidana pemilu tersebut. Pihaknya pun menyeret pasangan Cakada Haliana-Ilmiati (HATI) dengan UU pemilu, pasal 183 huruf C.

“Sudah kita ajukan tiga saksi kepihak Gakkumdu baik dari saksi untuk Kades Tanomeha maupun saksi bagi PPK La Kidi,” ucapnya.

Ia pun mempertanyakan langkah yang dilakukan pihak Bawaslu dalam merespon langkah hukum kasus pemilu tersebut. Kendati kejanggalan terjadi saat klainnya menerima pesan singkat Short Mesagge Service (SMS) dengan pesan bahwa kasus yang dilaporkan itu tidak memenuhi syarat materil.

“Nah, anehnya tiba-tiba klain saya ini diminta untuk menghadirkan saksi. Padahal sebelumnya sudah dikatakan tidak memenuhi syarat materil unsur pelanggaran pemilu,” herannya.

Menurutnya, pada saat pelaporan awal klainnya belum di mintai keterangan. Kendati hal tersebut telah menjadi catatan. Ia pun menginginkan laporan tersebut agar secepatnya ditindak lanjuti.

“Terkait hal yang diperlukan dalam proses laporan pelanggaran pemilu itu telah kita serahkan ke pihak Gakkumdu,” pungkasnya.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos