Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Royalti 0 %, Kas Negara Kosong, Siapa Bertambah Kaya?

440
×

Royalti 0 %, Kas Negara Kosong, Siapa Bertambah Kaya?

Sebarkan artikel ini
Emmy Suhartati ( Aktivis Dakwah)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Tidak hanya klaster ketenagakerjaan dan regulasi sertifikasi halal, klaster pertambangan dalam UU Cipta kerja juga membawa implikasi buruk terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia termasuk di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pasal 39 UU Ciptakerja, pemerintah mengubah sejumlah ketentuan tentang pertambangan mineral dan Batubara, salah satunya menyisipkan pasal 128 A terkait insentif kepada pengusaha tambang yaitu mengatur pemberian insentif berupa pengenaan royalti nol persen. Insentif ditujukan bagi pengusaha Batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi tambang Batubara yaitu mengubah Batubara menjadi produk lain, baik produk minyak, gas ataupun produk lain untuk dijual kembali.

“Hilirisasi mau dibuat apa? Mau dibuat gas misalnya, kalau dibuat gas harganya lebih mahal biayanya daripada gas asli naturalnya,” diungkapkan ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Samarinda, Eko Priyatno (Kaltim post, 22/10/2020).

Hilirisasi Batubara di Kaltim masih berat. Meskipun teknologi untuk mendukung hilirisasi Batubara sudah ada, tetapi biaya teknologi untuk membuat hilirisasi cukup tinggi. Menjual Batubara dalam bentuk mentah masih menguntungkan bagi pengusaha.

Disisi lain, UU Ciptakerja juga melenyapkan pasal pidana yang dapat menjerat pejabat Negara dalam menerbitkan izin pertambangan minerba bermasalah. Begitu pula, dengan pejabat yang memberikan insentif berlebihan bagi eksploitasi SDA, tanpa memperhatikan aspek kepentingan lingkungan.Pengenaan royalti nol persen akan berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba secara drastis ke daerah termasuk ke daerah Kaltim. Seperti diketahui, sumber DBH Kaltim saat ini sebesar 9 triliun, itu pun akan berkurang, meski tidak hilang. Sementara laju eksploitasi tidak berkurang sama sekali. Hal ini tentunya membuat tingkat kesejahteraan masyarakat semakin rendah, sulitnya pendidikan dan lapangan kerja, buruknya kesehatan, maupun lingkungan hidup masyarakat, dan ketersediaan infrastruktur di beberapa daerah kabupaten di Kaltim.

SDA di Indonesia yang dikelola dalam sistem ekonomi sekuler kapitalis dimana pertambangan, perdagangan dan industri dikendalikan oleh pemilik modal dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran hanya untuk kepentingan pribadi yaitu para pemilik modal. Dengan hadirnya UU Ciptakerja membuat tata kelola SDA di Indonesia semakin buruk. Yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dengan banyaknya aturan turunan, hal ini tentunya akan menambah deretan panjang penderitaan rakyat.

Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh masalah kehidupan, termasuk dalam pengelolaan SDA. Menurut aturan Islam, SDA adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh Negara dan seluruh keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan rakyat secara umum

Dalam pengelolaan SDA dalam Islam tidak akan dikenakan royalti karena dikelola langsung oleh Negara dan seluruh keuntungan akan sepenuhnya masuk ke kas Negara (Baitul Mal) dan diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW :

“Kaum muslim berserikat (memilki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)”.

Terkait kepemilikan umum, imam at Tirmidzi juga meriwayatkan hadist dari penuturan Abyadh bin
Hammal. Dalam hadist tersebut diceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasulullah Saw., untuk dapat mengelola sebuah tambang garam . Rasulullah Saw lalu meluluskan permintaan itu. Namun,
beliau segera di ingatkan oleh seorang sahabat “wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (Mau al-iddu).

Rasulillah SAW kemudian bersabda, “ambil kembali tambang tersebut dari dia”(HR at Tirmidzi).

Semula Rasul SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang lainnya kepada seseorang. Namun, ketika Rasulullah SAW mengetahui tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar digambarkan bagaikn air yang mengalir maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dgn kandungan yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan milik bersama (milik umum).

Dengan demikian, tambang Batubara terkategori bahan tambang sebagaimana tambang garam yang disebutkan dalam hadits diatas. Jadi tambang Batubara adalah harta kepemilikan umum yang harus dikelola Negara dan seluruh keuntungannya untuk kas Negara, guna memenuhi kebutuhan dasar umat.

Selama pengelolaan SDA didasarkan pada aturan-aturan sekuler kapitalis, semua itu tidak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan tentunya akan kehilangan keberkahan. SDA kita hanya dinikmati oleh segelintir orang , terutama pemilik modal dan pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.

Setiap muslim termasuk para penguasa, wajib terikat dengan seluruh aturan Islam termasuk masalah pengelolaan SDA harus dikembalikan pada Al-Quran dan as-Sunnah. Sebagai bentuk keimanan kepada Allah dan rasulnya, mau tidak mau kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam.

Jadi masih mau bertahan dengan royalti nol persen dalam UU Cipta kerja atau kembali menerapkan Islam secara kaffah dalam kehidupan kita ?

Penulis: Emmy Suhartati ( Aktivis Dakwah)
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos